Dekrit.id|-Seorang guru olahraga SMP swasta berusia 60 tahun ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli siswanya, ER, (15) hingga hamil. Tersangka berinisial K, modusnya, latihan tinju.
Kapolres Karanganyar AKBP Laganek Mawardi menjelaskan, tersangka K selain guru olagraga juga asisten petinju di wilayahnya. Perkenalan tersangka dengan ER saat korban masih duduk di bangku SMP di mana K menjadi gurunya. Hubungan keduannya semakin terbina, saat ER tertarik pada dunia tinju. “Di saat bersamaan tersangka juga seorang asisten petinju,” kata Leganek, Selasa 23 Juni 2020.
“Tersangka dan korban sama-sama warga Sragen. Hubungan intim itu dilakukan di alas karet Kecamatan Kerjo Kabupaten Karanganyar,” ujar Leganek kepada wartawan dalam gelar barang bukti di Mapolres setempat.
Korban yang merupakan asal Sragen ketahuan hamil oleh orangtuanya di usia kandungan enam bulan. ER mengakui K ayah dari janin yang dikandungnya. Seketika itu juga, orangtua korban melaporkannya ke polisi. “Tersangka guru olahraga. Kebetulan juga asisten pelatih tinju. Dia dipercaya mengantarkan korban ke GOR. Di sana juga ada anak-anak yang berlatih tinju,” terangnya.
Kepada polisi, tersangka K mengaku hubungannya dengan korban didasari rasa suka sama suka. Keduanya saling mengenal sejak korban duduk di kelas VIII. Dari situlah komunikasi makin intens melalui SMS. Ditanya berapa kali pencabulan dilakukan, K mengaku sampai tidak hafal. “Sudah banyak kali. Tidak ingat. Kami saling cinta,” kilahnya.
“Jadi tidak setiap hari latihan tinju. Kadang saya ajak ke sana (hutan karet). Saya tertarik karena sering ketemu dan bareng. Saya bujuk dia. Saya kasih boneka karena dia minta dibelikan boneka,” tambah pelaku.
Usai dilaporkan ke polisi, aparat melakukan penyelidikan dan akhirnya menjeratnya di Jalan Lawu pada Kamis lalu. Akibat perbuatanya itu, K dijerat pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (dkt|*)
Discussion about this post