dekrit.id – SIMALUNGUN, Satu unit mobil penumpang (mopen) masuk ke jurang. Akibat kejadian itu, 1 orang meninggal dunia dan dua lainnya luka berat.
Sesuai keterangan Polres Simalungun, personil piket Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) satu unit mopen Fa Sinar Murni BK 1767 TS yang terjun ke dalam jurang di jalan umum pedesaan km 1 – 2 jurusan arah Marihat Huta – Dusun Naga, Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (14/1/2023) pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Awalnya, Mopen Fa Sinar Murni BK 1767 TS dikemudikan Carli Limbong (26) warga Perumnas Tiga Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun bermuatan dua orang penumpang yakni Bettes Br Manurung (48) warga Kampung Melayu Huta Naga Nagori Dolok Parmonangan Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun dan Juliarni Br Nainggolan (53) warga Perumnas Tiga Dolok Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun datang dari arah Marihat Huta menuju Huta Naga.
Setiba di lokasi kejadian, dimana kondisi jalan menurun dan menikung, mopen Fa Sinar Murni dikemudikan Carli Limbong itu mengalami rem blong sehingga laju mopen Fa Sinar Murni tersebut hilang kendali. Saat hendak masuki jembatan Carli Limbong membanting kemudi ke kiri.
Namun sayangnya laju mopen Fa Sinar Murni tersebut terbalik dan terjun ke jurang dengan kedalaman kira-kira 40 meter.
Menerima laporan dari masyarakat, Personil piket Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun dan Poslantas Balata langsung turun melakukan olah TKP.
Selanjutnya personil menolong Bettes Br Manurung salah satu penumpang mengalami luka berat, akan tetapi dalam perjalanan ke rumah sakit ternyata Bettes Br Manurung diketahui sudah meninggal dunia.
Sedangkan lainnya, Juliarni Br Nainggolan dan Supir Carli Limbong mengalami luka ringan. Lalu personil Unit Gakkum mengevakuasi barang bukti mopen Fa Sinar Murni tersebut keluar dari dalam jurang tersebut dan mengamankannya.
“Kejadian tabrakan tunggal itu sedang ditangani untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kanit Gakkum, Iptu Jonni Sinaga. (Rel|Dkt)
Discussion about this post