Dekrit.id|Siantar – Seorang pria tega menghabisi nyawa kekasihnya karena cemburu dan sakit hati merasa cintanya dikhianati. Kejadian pembunuhan itu terjadi di sebuah pemandian di Kota Pematangsiantar.
Pelaku, LS (27), warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar tega membunuh kekasihnya, RD (28), warga Bangun Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Awal pembunuhan itu, pada Minggu, 10 Juli 2022, sekira pukul 03.30 WIB, pelaku LS melihat kekasihnya, RD, menerima tamu seorang laki-laki yang tidak dikenalnya masuk ke dalam kamar kos korban di Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Informasinya, pelaku dengan korban berhubungan pacaran selama 1 tahun lebih.
LS mengetahui tentang perbuatan korban sedang menerima tamu laki-laki ke dalam kamarnya sebab kamar pelaku berada satu dinding dengan kamar korban, RD. Saat itu, LS sedang tidur-tiduran di kamar kosnya. Tak berapa lama berselang, LS mendengar suara ngos-ngosan dan suara mendesah dari dalam kamar kekasihnya.
Mendengarkan suara-suara tersebut, LS pun tidak bisa tidur dan hanya bisa menangis dan merenung di dalam kamar. Lalu, pada pukul 11.30 WIB, RD dan tamu laki-lakinya keluar dari kamar kos menuju sebuah kedai di seberang jalan untuk mengambil kereta milik tamu laki-laki itu dan pergi sarapan pagi.

Pada pukul 12.00 WIB, RD dan tamu laki-lakinya kembali ke kos-kosan guna mengantar RD, dan tamu laki-laki tersebut langsung pergi meninggalkan kos-kosan. Usai tamu itu pergi, LS dan RD pun bertemu dan RD mengajak LS mandi-mandi ke Pemandian Pulau Batu (Pulbat) di Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Meski menyimpan sakit hati, ajakan itu dipenuhi oleh LS dan mempersiapkan sebuah tas yang berisikan baju, celana, sabun dan handuk. Rupanya, di dalam tas itu sudah ada pisau cutter. Pukul 12.30 WIB, LS bersama kekasihnya RD berangkat ke Pulbat untuk mandi-mandi dengan menumpang angkutan umum.

Kemudian, pukul 13.00 WIB, RD dan LS pun tiba di Pulbat. Setelah tiba di TKP, LS yang merasa dikhianati itu pun langsung berkata kepada RD, “Kamu bilang sayang samaku, kamu bilang mau menikah samaku.”
Saat LS melontarkan kata-katanya, RD sesaat terdiam lalu menjawab, “Bukan Kamu yang mengatur Saya, lucu kali Kau!” dan memaki LS dengan kata-kata kasar, “K**tol kau, Buj*ng***m, Bab* Kau, an**ng Kau” seraya menampar kepala LS yang berada pada posisi jongkok.
Tak terima dimaki-maki, LS pun berdiri dan langsung menjambak rambut korban dengan mengunakan kedua tangannya. Tetapi, dibalas oleh RD yang kembali menjambak rambut LS sehingga terjadi adegan saling jambak antara keduanya.
Saat LS masih menjambak RD, korban kemudian menggigit jempol jari sebelah kanan LS. Setelah gigitan terlepas, pelaku langsung mencekik leher bagian depan menggunakan kedua tangannya hingga RD lemas dan jatuh dalam posisi terlentang. Kemudian, RD mengambil pisau cutter dari dalam tas dan menyayat leher kekasihnya sebanyak 3 kali hingga pisau cutter itu patah.
Tak sampai di sana, LS pun membuka baju RD dan menyumpalkan baju itu ke mulutnya dengan menggunakan ranting kayu. Kemudian, LS mengambil 2 batang ranting kayu dan memasukkan ranting kayu tersebut ke kedua lubang hidung korban.
Setelah melucuti pakaian RD, LS kembali melucuti celana panjang dan celana dalam korban dan mengambil 2 batang ranting kayu dan menusukkannya ke dalam vagina korban. Setelah LS melihat RD sudah tak bernyawa lagi, dia pun menutupi tubuh RD menggunakan dedaunan yang ada di sekitar lokasi kejadian. Tetapi, meski ditutupi dengan dedaunan, kaki sebelah kanan korban masih tampak kelihatan.
Pada pukul 14.00 WIB, LS pun meninggalkan tempat kejadian menuju ke Ramayana Kota Pematangsiantar dengan menggunakan angkutan umum. Setelah dari Ramayana, sekira jam 15.00 WIB pelaku pergi menuju Pasar Parluasan.
Jam 18.00 WIB, LS kembali ke Ramayana dan makan malam ke Pasar Parluasan di sebuah rumah makan. Usai makan malam itu, LS merenung dan menyesali perbuatannya dan mengaku merasa bersalah. Lalu, pada pukul 23.00 WIB, LS menuju Polsek Siantar Martoba dan menceritakan semua perbuatannya kepada Personel SPK Polsek Siantar Martoba, Aiptu TK Simanjuntak.
Selanjutnya Aiptu TK. Simanjuntak melaporkan pengakuan LS ke Kapolsek Siantar Martoba, AKP MS Ritonga MH, dan menghubungi Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung.
Menerima informasi dari Polsek Siantar Martoba, Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Banuara Manurung pun terjun ke lokasi untuk cek dan olah TKP bersama unit INAFIS dan membawa jasad korban ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan Autopsi ke rumah sakit Bhayangkara Medan. Sedangkan tersangka, LS, diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Pematangsiantar.
Kapolres Siantar, AKBP Fernando melalui Kasat Reskrim, AKP Banuara Manurung yang dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian ini. “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau Penganiayaan menjadikan mati orangnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 subsider 351 ayat (3) dari KUHPidana,” kata Manurung, Senin, 11 Juli 2022, siang. (Rel|Dkt|Red)

Discussion about this post