
dekrit.id – SIMALUNGUN, Satu per satu tersangka yang melarikan diri dari RTP Perdagangan berhasil dibekuk tim gabungan yang dipimpin Kapolres Simalungun.
Perjuangan tim gabungan yang dibentuk guna menangkap 5 tersangka yang melarikan diri dari Polsek Perdagangan kembali membuahkan hasil. Setelah melakukan pengejaran dan proses penyelidikan, tim gabungan dari Krim Um Polda Sumut, Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan yang dibentuk yang dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun kembali berhasil menangkap 1 tersangka lagi.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. “Benar tim gabungan dari Krim Um Polda Sumut, Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan berhasil mengamankan 1 tersangka lagi yang kemarin melarikan diri dari sel tahanan Polsek Perdagangan,” ujar Ronald, Kamis (23/2/2023)
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka yang berhasil ditangkap tersebut adalah Ade Ray Situmorang (21) warga Desa Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai yang terjerat Pasal 363 KUHPidana.
“Ade Ray berhasil ditangkap di Simpang Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara pada hari Kamis, 23 Februari 2023, sekira pukul 04.00 WIB dengan dibantu personel Polres Tapanuli Utara,” kata Ronald lagi.

Sebelumnya, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa Ade Ray berada di Amplas Kota Medan, sehingga tim langsung melaksanakan penyelidikan pada Rabu (22/2/2023) sekira pukul 17.00 WIB. Saat dilakukan pencarian, tim kembali mendapatkan informasi bahwa Ade Ray telah melarikan diri kembali dengan menaiki kendaraan umun menuju Kabupaten Mandailing Natal.
Dari informasi itulah saat bus yang ditumpangi Ade Ray melintas di Simpang Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, peronel langsung melakukan pemeriksaan dan berhasil mengamankan Ade Ray Situmorang.
“Dari ke 5 tersangka yang berhasil melarikan diri, saat ini sudah berhasil menangkap 4 orang pelaku dan 1 lagi masih dalam proses pengejaran yaitu Ahmad Damanik (55)warga Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun tersangka terjerat Pasal 363 KUHPidana,” ujarnya.
Untuk itu, Polres Simalungun menyampaikan kepada seluruh masyarakat apabila ada mengetahui keberadaan tahanan yang berhasil melarikan diri dari RTP (Ruang Tahanan Polsek) Perdagangan dapat langsung melaporkan atau menginformasikan ke nomor Kontak Kapolsek Perdagangan di Nomor : +62 813-7000-1966, atau menyampaikan langsung kepada kami di posko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516, dan kami menghimbau kepada pihak keluarga yang mengetahui persembunyian dan keberadaan tahanan tersebut agar menyerahkan kepada petugas kepolisian, dan segera menyerahkan diri. (Rel|Eno)

Discussion about this post