Dekrit.com| Setelah mencekoki minuman keras (miras), seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) diperkosa rekannya yang juga pelajar. Celakanya, adegan pemerkosaan itu direkam rekan korban dan menyebarkannya ke group Whatsapp.
Kedua pelaku berinisial DF dan AW, sedangkan rekan korban yang berperan merekam dan menyebarkan, IL dan AA.
Ihwal kejadian tersebut bermula saat korban didatangi para pelaku yakni dua siswi IL dan AA, serta dua pelaku DF, AW, di rumahnya, kawasan Namlea pada Jumat 7 Februari 2020. Alasannya, merayakan ulang tahun rekannya. Tanpa curiga, korban pun ikut. Selanjutnya, mereka menuju kos-kosan Telaga Lontor Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru. Di sana, mereka kemudian membeli sopi sebanyak dua botol. Sopi dibeli oleh salah satu saksi yang kala itu berulang tahun. Usai pesta miras, DF dan AW memperkosa korban secara bergilir.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Buru AKP U Futuwembun menyatakan, pelaku pemerkosaan dan penyebar video adegan pemerkosaan itu juga telah ditahan. Selain ditahan, mereka juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi awalnya tersangka D dan I datang ke rumah korban, mereka kemudian mengajak korban ke lokasi kejadian,” kata Futuwembun Senin 17 Februari 2020 dilansir kompas online.
Setibanya di indekos yang dituju, tersangka D kemudian mengeluarkan sejumlah uang dan menyuruh tersangka A untuk pergi membeli dua botol minuman keras jenis sopi.
Setelah itu, mereka membujuk korban untuk pesta miras bersama-sama. “Korban langsung pusing hingga ia tertidur tak sadarkan diri. Saat itu lah tersangka D menyuruh tersangka A keluar dari dalam kamar, dan saat itu dia menyetubuhi korban,” kata Futuwembun.
Menurut Futuwembun, usai menyetubuhi korban, tersangka D kembali memanggil tersangka A masuk ke dalam kamar. Keduanya langsung menyetubuhi korban secara bersama-sama.
Korban yang sadar kemudian berteriak, sehingga dua rekan perempuan korban I dan A masuk ke dalam kamar tersebut. “I dan A ini juga siswi SMA rekan sekelas korban, keduanya masuk ke dalam kamar dan merekam adegan itu lalu menyebarkannya,” kata Futuwembun.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka A dan D dengan Pasal 81 ayat 3 jo Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. Sementara, untuk tersangka I dan A yang ikut merekam dan menyebar video adegan tersebut dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Wakil Kepala Polres Pulau Buru, Kompol Bachry Hehanussa membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kasus itu sedang ditangani dan para pelaku sudah diamankan.
“Ada tiga orang yang sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dua laki-laki, satu wanita yang merekam. Vidio itu sempat beredar,” kata Hehanussa kepada waratawan
Sementara untuk IL yang merekam adegan itu, dijerat pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo PSL 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 bulan sampai dengan 12 tahun penjara (UU Pornografi).
(dkt|*|int)
Discussion about this post