ADVERTISEMENT
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi
Senin, April 19, 2021
Situs Berita Online
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Investigasi
    • Olahraga
    • Politik dan Pemerintahan
  • Regional
    • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini & Cerita
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sejarah
    • Entertainment
    • Tekno & Otomotif
    • Video
    • Relationship
    • Seleb
  • ADVERTORIAL
  • Lipsus
    • PENDIDIKAN
    • Mimbar Dakwah Jum’at
    • Mimbar Minggu
    • Viral
  • PILKADA
    • Pilkada Nasional
    • Pilkada Regional
  • Sport
    • Bola
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Investigasi
    • Olahraga
    • Politik dan Pemerintahan
  • Regional
    • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini & Cerita
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sejarah
    • Entertainment
    • Tekno & Otomotif
    • Video
    • Relationship
    • Seleb
  • ADVERTORIAL
  • Lipsus
    • PENDIDIKAN
    • Mimbar Dakwah Jum’at
    • Mimbar Minggu
    • Viral
  • PILKADA
    • Pilkada Nasional
    • Pilkada Regional
  • Sport
    • Bola
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home NEWS Peristiwa

Siswi SMA Diperkosa 2 Pelajar dan Video Pemerkosaan Disebar Rekan Korban

dekrit.id by dekrit.id
18 Februari 2020
in Peristiwa
0
Ilustirasi pemerkosaan/Int

Ilustirasi pemerkosaan/Int

326
SHARES
2.5k
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TwitterBagikan ke Email

Dekrit.com| Setelah mencekoki minuman keras (miras), seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) diperkosa rekannya yang juga pelajar. Celakanya, adegan pemerkosaan itu direkam rekan korban dan menyebarkannya ke group Whatsapp.

Kedua pelaku berinisial DF dan AW, sedangkan rekan korban yang berperan merekam dan menyebarkan, IL dan AA.

READ ALSO

Diduga Kurang Berhati Hati, Aji Tewas Di Tempat

3 Pria Pengangguran Nekat Nyabu, Polisi Amankan Barang Bukti

Ihwal kejadian tersebut bermula saat korban didatangi para pelaku yakni dua siswi IL dan AA, serta dua pelaku DF, AW, di rumahnya, kawasan Namlea pada Jumat 7 Februari 2020. Alasannya, merayakan ulang tahun rekannya. Tanpa curiga, korban pun ikut. Selanjutnya, mereka menuju kos-kosan Telaga Lontor Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru. Di sana, mereka kemudian membeli sopi sebanyak dua botol. Sopi dibeli oleh salah satu saksi yang kala itu berulang tahun. Usai pesta miras, DF dan AW memperkosa korban secara bergilir.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Buru AKP U Futuwembun menyatakan, pelaku pemerkosaan dan penyebar video adegan pemerkosaan itu juga telah ditahan. Selain ditahan, mereka juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi awalnya tersangka D dan I datang ke rumah korban, mereka kemudian mengajak korban ke lokasi kejadian,” kata Futuwembun Senin 17 Februari 2020 dilansir kompas online.

Setibanya di indekos yang dituju, tersangka D kemudian mengeluarkan sejumlah uang dan menyuruh tersangka A untuk pergi membeli dua botol minuman keras jenis sopi.

Setelah itu, mereka membujuk korban untuk pesta miras bersama-sama. “Korban langsung pusing hingga ia tertidur tak sadarkan diri. Saat itu lah tersangka D menyuruh tersangka A keluar dari dalam kamar, dan saat itu dia menyetubuhi korban,” kata Futuwembun.

Menurut Futuwembun, usai menyetubuhi korban, tersangka D kembali memanggil tersangka A masuk ke dalam kamar. Keduanya langsung menyetubuhi korban secara bersama-sama.

Korban yang sadar kemudian berteriak, sehingga dua rekan perempuan korban I dan A masuk ke dalam kamar tersebut. “I dan A ini juga siswi SMA rekan sekelas korban, keduanya masuk ke dalam kamar dan merekam adegan itu lalu menyebarkannya,” kata Futuwembun.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka A dan D dengan Pasal 81 ayat 3 jo Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. Sementara, untuk tersangka I dan A yang ikut merekam dan menyebar video adegan tersebut dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.

Wakil Kepala Polres Pulau Buru, Kompol Bachry Hehanussa membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kasus itu sedang ditangani dan para pelaku sudah diamankan.

“Ada tiga orang yang sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dua laki-laki, satu wanita yang merekam. Vidio itu sempat beredar,” kata Hehanussa kepada waratawan

Sementara untuk IL yang merekam adegan itu, dijerat pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo PSL 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang  perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang  ITE dengan ancaman hukuman 6 bulan sampai dengan 12 tahun penjara (UU Pornografi).

(dkt|*|int)

Related Posts

Peristiwa

Diduga Kurang Berhati Hati, Aji Tewas Di Tempat

11 September 2020
ilustirasi sabu
Peristiwa

3 Pria Pengangguran Nekat Nyabu, Polisi Amankan Barang Bukti

12 Agustus 2020
Ilustirasi prostitusi (Shutterstock)
NEWS

Siswi SMP Nekat Jual Diri Hanya Untuk Kuota Internet

29 Juli 2020
Korban, Marto Tumanggor saat dievakuasi petugas. Foto dekrit/DH
Peristiwa

Tergelincir Saat Memancing, Marto Tumanggor Ditemukan Tewas di Sungai Garoga

28 Juli 2020
Peristiwa

Septor Laga Kambing, 2 Pemuda Tewas

26 Juli 2020
Peristiwa

Pilkada Siantar, PDIP Usung Asner Silalahi-Susanti Dewayani

17 Juli 2020
Next Post
Bunga Citra Lestari mencium pipi Ashraf Sinclair, saat berlibur ke Australia. [Instagram]

Aktor Ashraf Sinclair Meninggal, Ini Foto Mesra Bunga dan Ashraf

Discussion about this post

  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi

© 2020 Dekrit.id

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Investigasi
    • Olahraga
    • Politik dan Pemerintahan
  • Regional
    • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini & Cerita
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sejarah
    • Entertainment
    • Tekno & Otomotif
    • Video
    • Relationship
    • Seleb
  • ADVERTORIAL
  • Lipsus
    • PENDIDIKAN
    • Mimbar Dakwah Jum’at
    • Mimbar Minggu
    • Viral
  • PILKADA
    • Pilkada Nasional
    • Pilkada Regional
  • Sport
    • Bola

© 2020 Dekrit.id