
Dekrit.id|Jatim – Tega! Seorang ibu banting anak kandungnya hingga tewas di Wonocolo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Bayi malang itu adalah ADO, balita yang berusia 5 tahun di Siwalankerto Tengah Gang Anggur Surabaya. Parahnya lagi, korban dititipkan ke rumah neneknya dan membusuk di sana.
Dilansir dari Detik.com, tersangka yakni Eka Sari Yuni Hartini (25), ibu kandungnya sendiri.
Kapolsek Wonocolo Kompol Roycke Hendrik Fransisco mengatakan korban tewas setelah dilemparkan (dibanting) hingga dua kali ke kasur. Akibatnya korban mengalami pecah pembuluh darah.
“Di bagian kepala belakang korban keluar cairan. Dari hasil dari penyelidikan tim inafis cairan itu merupakan akibat benturan di mana ada penggumpalan darah dan mengakibatkan cairan ada pemecahan pembuluh darah,” jelas Roycke, Minggu, 26 Juni 2022.

Usai dilemparkan dua kali, lanjut Roycke, korban kemudian langsung terdiam. Belum puas, tersangka kemudian membalikkan badan korban dan memukul di bagian punggung dengan tangan kosong.
“Korban terdiam tidak menangis dan membalikkan tubuh korban dalam keadaan telungkup kemudian memukul dengan telapak tangan,” ujar Roycke.
Terungkapnya temuan jenazah ini bermula dari ESB (46) yang keluar rumah pada Sabtu sore sekitar pukul 15.00 WIB. Ia lantas bertemu dengan tetangganya.
Kepada tetangganya itulah ESB menceritakan bahwa di rumahnya, cucunya yang baru berusia 5 bulan telah meninggal. Mengetahui hal itu Adam segera menghubungi Polsek Wonocolo.
Tersangka ditangkap pada Sabtu, 25 Juni 2022, sekitar pukul 23.00 WIB. Atau sesaat evakuasi jenazah bayi dari rumah neneknya di Jalan Siwalankerto Tengah Gang Anggur.
“Pelaku ditangkap pada Sabtu malam sekitar 23.00 WIB,” Kapolsek Wonocolo Kompol Roycke Hendrik Fransisco, Minggu 26 Juni 2022.
Roycke menambahkan penetapan tersangka berdasarkan dari serangkaian pemeriksaan saksi dan hasil autopsi jenazah bayi yang diketahui meninggal karena dianiaya tersangka
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 80 aya 3 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat 3 dan Ayat 4 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun atau 15 tahun penjara.
Kepolisian setempat bersama Tim Inafis Polrestabes Surabaya sudah melakukan olah TKP dan melakukan sterilisasi rumah tersebut dengan memasang garis polisi. (detikjatim|dkt|red)

Discussion about this post