
dekrit.id – SIANTAR, Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Pematang Siantar mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan pihak PTPN III kepada Masyarakat pengelola tanah di Kelurahan Gurilla Kota Pematang Siantar, Rabu (25/1/2023) siang.
“Sejak awal pengamatan yang kami lakukan dalam sengketa lahan antara PTPN 3 dengan masyarakat di Kelurahan Gurilla bahwa Masyarakat yang berjuang sekarang di Kelurahan Gurilla Kota Pematang Siantar telah hampir 20 tahun mengelola tanah baik dalam usaha pertanian maupun membangun rumah tempat tinggal. Bahkan telah berjalan tatanan dan kebudayaan sosial masyarakat,” tulis Ketua PKB Kota Siantar, Imran Simanjuntak dan Gredo Tarigan selaku sekretaris dalam surat pernyataan sikap PKB Kota Siantar.
Berbagai fasilitas pemukiman seperti jalan, saluran air bersih, PDAM, listrik rumah ibadah berupa masjid dan gereja serta sekolah telah berdiri. Secara administrasi kenegaraan, warga masyarakat yang ada di kelurahan Gurilla juga telah memiliki Kartu Tanda Penduduk, telah terlibat langsung di Kelurahan Gurilla tempat pemilihan eksekutif dan legislatif baik tahun 2009, 2014, dan 2020 lalu.
Maka dalam pandangan kami kekerasan yang dilakukan PTPN III telah mencederai azas azas hukum dan merusak tatanan masyarakat yang ada.
Beberapa hal yang dapat diuraikan PKB Kota Siantar yakni; pertama, Alas Hak yang digunakan PTPN III untuk mengklaim lahan seluas 126 Ha di kelurahan Gurilla awalnya adalah Sertifikat No 3 tahun 2005 Yang dikeluarkan oleh BPN Simalungun dan bukan dikeluarkan oleh BPN Kota Pematangsiantar. Sejak keluarnya HGU tahun 2005 itu pihak PTPN 3 tidak pernah mengelola dan menguasai lahan tersebut. Artinya, pihak PTPN 3 telah menelantarkan lahan itu sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2022.

Kedua, Sejak Tahun 2004 sampai saat inilah Masyarakat Kelurahan Gurilla mengelola tanah untuk kehidupan. Dan sesuai PP 40 tahun 1996 pada pasal 17 yakni hapusnya Hak Guna Usaha, pada poin e) di telantarkan. Ketiga, sebelumnya kita mengetahui bahwa kepentingan Pemerintahan Kota dengan perluasan wilayah Administratif Kota Pematang Siantar sesuai dengan kebutuhan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota dan PP Nomor 15 tahun 1986 tentang pemekaran Kota, maupun UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang. Kebun Bangun Areal HGU PTPN III masuk dalam 2 wilayah yakni Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun.
Di Kota Pematang Siantar yang masuk dalam perluasan Kota seluas 700 Ha dari 853,41 Ha total keseluruhan persediaan tanah PTPN III yang ada di Kota Pematang Siantar. Tanah 700 Ha ini membentang di kecamatan siantar Sitalasari dari tanjung pinggir sampai Gurilla.
Keempat, adapun semula HGU PTPN 3 kebun Bangun ini akan berakhir pada Desember 2004 maka dari kebutuhan RTRW Pihak Pemerintah kota Pematangsiantar pada juli 2004 mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwa) yang ditandatangani Walikota Pematang Siantar Kurnia Rajasyah Saragih untuk mengkaji perpanjang HGU PTPN III yang berada di wilayah Kota Pematangsiantar.
Artinya, HGU yang berada di wilayah kota Pematangsiantar tidak lagi dapat diperpanjang karna akan bertentangan dengan RT RW. Dan areal tersebut akan dikembangkan menjadi areal pemukiman penduduk maka pemegang HGU diwajibkan melepas areal seluas 126,59 dan tidak disarankan lagi untuk penggunaan tanah perkebunan melainkan harus diubah ke penggunaan tanah sesuai RUTRW yang artinya pihak PTPN III harus memohon hak baru semisal HGB (Hak Guna Bangunan). Namun hal ini tidak dilakukan oleh PTPN III.
Kelima, berdasarkan Perluasan Kota dan Tata ruang serta diperkuat oleh Perwa Walikota juli 2004 sudah sepantasnya pihak PTPN III tidak lagi mendapat HGU. Adapun perpanjangan HGU No 3 tahun 2005 itu di dikeluarkan Oleh BPN Pemerintah Kabupaten Simalungun padahal obyeknya berada di Kota Pematang Siantar. Dan ini adalah cacat administrasi.
Keenam, demi ambisi dan keserakahannya terlebih di daerah tersebut telah dibangun jalan tol dan ring road pihak PTPN 3 terus berupaya untuk menguasai tanah di Kelurahan Gurilla hingga pada November 2021 pihak PTPN III melakukan penyesuaian tata pendaftaran tanah melalui BPN Kota Pematangsiantar hingga keluar sertifikat No 1 / Kota Pematang Siantar tahun 2021 yang dijadikan dasar untuk kembali menguasai lahan yang telah ditelantarkan 18 tahun lamanya. Dan lahan tersebut adalah lahan yang masuk perluasan RT RW Kota Pematang Siantar sebagai pemukiman. Dan jika dihitung dalam masa 25 tahun HGU tersebut akan berakhir 2029. Atau 7 tahun lagi. hingga Untuk masa HGU 7 tahun lagi pihak PTPN 3 seakan menghalalkan segala cara dan melupakan penelantaran selama 18 Tahun. Anehnya siasat yang dilakukan adalah dengan menanam bibit sawit tinggi 80 cm dengan sisa HGU 7 tahun lagi.
Ketujuh, sejak November 2022 dengan sertifikat yang telah dirancang, pihak PTPN 3 secara massif melakukan upaya pengambil alihan lahan seluas 126 Ha di Kelurahan Gurila. Baik dengan rayuan tali asih maupun dengan mengedepankan teror dan intimidasi.
Kedelapan, lebih parahnya lagi ternyata pihak PTPN 3 di dampingi dan dikawal langsung aparat militer dan Kepolisian bahkan satpol PP serta alat berat hingga masyarakat Gurilla terus berada dalam tekanan dan ancaman. Kesembilan, dengan mengatasnamakan okupasi bercorak intimidasi PTPN 3 menjelma menjadi imprialis dan kolonilis berwajah Nasionalis memukul mundur rakyatnya sendiri. Pemerintahan Kota, Polres, Militer dan Satpol PP seakan adalah bagian dari PTPN 3 untuk mengusir paksa masyarakat Gurila. Sementara DPRD sebagai perwujudan rakyat bungkam dan enggan melakukan pembelaan.
Kesepuluh, dari proses dan keterlibatan Militer, polri dan satpol PP selama okupasi banyak mendapat kritikan dari berbagai lembaga. Namun sejak Januari 2023 pihak PTPN 3 sudah mengedepankan Scurity entah asli atau bayaran namun yang pasti mereka bergerak leluasa seakan mendapat perlindungan dari aparat hukum.
Terakhir, keleluasaan pihak scurity ataupun orang bayaran pihak PTPN 3 yang seakan mendapat perlindungan dari aparat hukum setiap hari melakukan kekerasan baik penghancuran paksa rumah warga, dengan alat berat lengkap dengan peralatan merusak tanaman warga sampai penyiksaan secara fisik terhadap warga. Kondisi ini sangat meresahkan dan menciptakan trauma berkepanjangan pada anak anak dan generasi yang ada.
Maka dari kondisi yang telah disampaikan tersebut, PKB Kota Siantar meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk memperhatikan penderitaan Masyarakat Kelurahan Gurilla Kota Pematang Siantar, Bapak Menteri BUMN bertanggungjawab dalam mengganti kerugian material dan immaterial warga kelurahan Gurila Kota Pematangsiantar serta mencopot Direktur PTPN III, Bapak Kapolri dan Bapak Panglima TNI agar menindak tegas keterlibatan TNI dan Polres Pematang Siantar yang sejak awal turut melalukan intimidasi dan teror kepada masyarakat Gurilla.
Selain itu, PKB juga meminta kepada Ketua KPK untuk dapat melakukan penyelidikan terhadap sumber dana pengerahan personil militer, kepolisian satpol PP serta pembagian tali asih kepada warga Gurilla, meminta kepada Walikota Pematang Siantar untuk melakukan dan memantapkan RT RW di Kelurahan Gurilla dengan mengedepankan kepentingan masyarakat pengelola tanah yang ada sekarang dengan legalitas yang sah berupa sertifikat.
Meminta Kepada DPRD kota Pematangsiantar untuk dapat membantu masyarakat Gurilla dalam mempertahankan dan memperjuangkan hak hak yang sepantasnya mereka miliki. Secara Khusus meminta kepada Kapolres Kota Pematangsiantar untuk menangkap pelaku pengeroyokan masyarakat kelurahan Gurilla dan menghukum penghancur rumah masyarakat. (Rel|Dkt)

Discussion about this post