
Dekrit.id|Simalungun – Sejumlah Anggota DPRD Simalungun yang tergabung di Badan Anggaran (Banggar) ancam Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Ancaman itu dilontarkan saat Rapat Badan Anggaran dengan Eksekutif di ruang rapat Banggar DPRD Simalungun, Senin (25/7) sore. Bernhard Damanik dan Mariono mengancam tidak akan melakukan pembahasan P-APBD Tahun Anggaran 2022 jika Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) di Kabupaten Simalungun tidak terlaksana pada tahun ini.
Hal ini terjadi, menurut anggota Banggar itu, karena pihak Eksekutif tidak memberikan keterangan secara pasti apakah Pilpanag akan terselenggara atau tidak. “DPMPN jangan bermain-main terhadap penyelenggaraan Pilpanag
Ada upaya-upaya agar Pilpanag tidak dilaksanakan tahun 2022 ini
Tidak akan membahas P-APBD,” kata Bernhard.
Hal yang sama juga diutarakan Mariono. “Agenda ke depan tidak akan dibahas jika Pilpanag tidak diselenggarakan. Ini tinggal kemauan eksekutif saja sebenarnya,” kata Mariono.
Sementara, Binton Tindaon, berujar agar Pemkab Simalungun jangan bermain teka-teki dalam pelaksanaan Pilpanag. Sebab, DPRD hingga saat ini belum menerima kepastian informasi terselenggaranya Pilpanag pada Tahun 2022. “Tolong jangan ‘marhucica’ (berteka-teki). Lakukan kajian terhadap pelaksanaan Pilpanag dan terangkan ke DPRD,” kata Binton.

Pesimisme terhadap penjelasan Kepala DPMPN, Jhonni Saragih, pun terungkap dengan sangkaan ‘bermain gelombang’. Binton berharap bisa dilakukan akan tetapi jika tidak bisa dilaksanakan dengan kajian yang matang.
Anggota Banggar lainnya, Badri Kalimantan, meminta Pemkab Simalungun agar segera melakukan tahapan-tahapan Pilpanag di Simalungun. Alasannya, sudah ada anggaran sebesar Rp 1,4 M yang bisa dipergunakan untuk memulai tahapan seperti pembentukan Tim di tingkat Kabupaten Simalungun.
Penjelasan eksekutif terkait penjelasan akan terselenggaranya Pilpanag disebutkan sejauh mana persiapan yang sudah dilakukan tahapan pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag).
Kepala DPMPN Simalungun, Jhonni Saragih, menerangkan bahwa anggaran dalam APBD untuk pelaksanaan Pilpanag sebanyak 248 Nagori yakni Rp 1.429.622.225 (1,4 M rupiah) tidak mencukupi.
DPMPN, menurut Jonni, sedang mengusulkan anggaran untuk pelaksanaan Pilpanag di 248 sekitar Rp 23 miliiar rupiah hingga pembekalan Pangulu terpilih nantinya.
Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun nomor 2 tahun 2016 tentang nagori berkaitan dengan penetapan calon pangulu terpilih, masalah domisili calon Pangulu yang dihapus dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan pembatasan jumlah pemilih pasca Covid-19 dimana dalam aturan baru TPS paling banyak 500 DPT yang menyebabkan TPS bertambah. “Pasca Covid-19 dimana DPT dalam satu TPS dibatasi hanya 500 saja. Maka menyebabkan TPS harus bertambah. Rencananya 1 Huta (Dusun) 1 TPS,” katanya.
Sejauh ini, DPMPN sudah menyiapkan persiapan dalam akhir masa jabatan Pangulu dimana akan diangkat Penjabat Pangulu yang melekat hak dan kewajibannya dari Sekretaris Desa yang berstatus PNS, pegawai kecamatan, PNS yang berdomisili di Nagori tetapi tidak menggangu kinerja di kedinasannya.(Dkt|Red)

Discussion about this post