
Dekrit.id|Simalungun – Hasil rapat dengan mitra kerja, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Izin Terpadu Satu Pintu, Komisi III DPRD Simalungun merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Simalungun segera melakukan regulasi Persetujuan Bangunan Gedung dan Bangunan.
Hal ini diutarakan Ketua Komisi III DPRD Simalungun, Andre Sinaga, dalam rapat DPRD pada Jumat (22/7) sekitar jam 14.00 WIB. Komisi III meminta Pemkab Simalungun agar segera membuat regulasi terkait PBG itu. “Pemkab Simalungun melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Izin Terpadu Satu Pintu agar segera membuat regulasi PBG,” demikian rekomendasi Komisi III yang dibacakan Andre.
Diketahui, bahwa kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat ini telah dihapus dan digantikan dengan istilah baru yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG diartikan sebagai perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Hal itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

PP Nomor 16 Tahun 2021 ini merupakan regulasi turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UUCK, terutama Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.
Dengan adanya aturan tersebut tentu merevisi aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur sebelumnya dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung.
IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin. Sementara PBG lebih bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur soal bagaimana bangunan harus didirikan.
Dalam aturan PBG, bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung serta pemanfaatan bangunan gedung. (Dkt|Red)

Discussion about this post