• Disclaimer
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi
Situs Berita Online
Kamis, 30 Maret 2023
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Investigasi
    • Olahraga
    • Politik dan Pemerintahan
  • Regional
    • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini & Cerita
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sejarah
    • Entertainment
    • Tekno & Otomotif
    • Video
    • Relationship
    • Seleb
  • ADVERTORIAL
  • Lipsus
    • PENDIDIKAN
    • Mimbar Dakwah Jum’at
    • Mimbar Minggu
    • Viral
  • PILKADA
    • Pilkada Nasional
    • Pilkada Regional
  • Sport
    • Bola
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Investigasi
    • Olahraga
    • Politik dan Pemerintahan
  • Regional
    • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini & Cerita
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sejarah
    • Entertainment
    • Tekno & Otomotif
    • Video
    • Relationship
    • Seleb
  • ADVERTORIAL
  • Lipsus
    • PENDIDIKAN
    • Mimbar Dakwah Jum’at
    • Mimbar Minggu
    • Viral
  • PILKADA
    • Pilkada Nasional
    • Pilkada Regional
  • Sport
    • Bola
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • NEWS
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BUDAYA
  • INVESTIGASI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • POLITIK
  • SUMUT
  • ENTERTAINMENT
  • PENDIDIKAN
ADVERTISEMENT
Home NEWS

Posma Sitorus akan Dijemput Paksa Jika Mangkir Tanpa Alasan

by dekrit.id
31/07/2019
in NEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TwitterBagikan ke Email

Dektrit.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar nyatakan Posma Sitorus, tersangka kasus dugaan korupsi proyek smart city   yang merugikan negara Rp 400 juta lebih, sudah dua kali tidak memenuhi surat panggilan jaksa. Alasan pertama karena tugas luar dan kedua karena sakit. Semua dibuktikan secara tertulis.

READ ALSO

Rudolf V Saragih Pakaikan Baju Adat Simalungun ke Sekjen PDI Perjuangan

AKP Josia Dimutasi ke Dolok Silau, Posisi Kapolsek Perdagangan Dijabat AKP Juliapan Simanjuntak

Terkait ini,  Dostom Hutabarat selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) mengatakan bahwa langkah berikutnya yang akan diambil adalah melayangkan panggilan ketiga dan untuk mencegah alasan tertulis dijadikan mengulur waktu, Dostom Hutabarat mengaku sebagai ketua tim akan memikirkan langkah-langkah selanjutnya.

Dostom Hutabarat memaklumi kondisi sakit yang dialami Posma Sitorus. Namun saat ditanyakan apa penyakit yang dialami Posma Sitorus, Dostom tidak menjelaskannya dengan rinci. “Tapi kalau masih kondisi pikirannya berdinamika minggu depan, kita kasih dulu ketenangan dulu. Mudah-mudahan minggu depan sehat” jawabnya, Rabu (31/7/2019).

“Memang sejak ada konferensi pers (penetapan tersangka) atau mulai Acai dipanggil mungkin, memang pikirannya berdiamika sekali mungkin sih. Jadi, kita tidak tau apakah benar-benar sakit atau karena pikiran. Mungkin karena pisikologis, kita kurang tau. Tapi kami akan tetap menjadwalkan ulang untuk minggu depan” jelasnya.

Namun, Dostom Hutabarat berjanji jika dalam panggilan selanjutnya tidak dipenuhi dan tidak ada alasan tertulis dari tersangka Posma Sitorus, maka sesuai prosedur akan digelar panggilan paksa. “Tetapi kalau ada penjelasannya akan kita layangkan lagi panggilan” jelasnya.

Disinggung mengenai hasil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan  (BPKP) apakah sudah diterima Kejaksaan atau tidak? Dostom Hutabarat mengatakan bahwa hal itu menjadi rahasia internal kerja mereka. Bagi Kejaksaan, BPKP hanya untuk menguatkan atau memastikan besaran kerugian negara. Kalau sejauh ini ditafsirkan negara rugi Rp 400 juta lebih.

Namun ia memastikan bahwa peningkatan kasus ini bisa masuk ke persidangan tanpa BPKP mengingat adanya bukti-bukti lain. Menurutnya, banyak kasus dugaan korupsi berproses secara tuntas tanpa menunggu BPKP. Dijelaskan, dalam pembuktian suatu kasus dugaan korupsi ada lima hal yang perlu diperhatikan, yakni saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan tersangka. Dan jaksa bisa memilih saksi ahli liar seperti konsultan publik.

“Keterangan tersangka tidak mungkin. Keterangan saksi antara mungkin dan tidak mungkin karena ada yang membela dan yang tidak. Kalau dari BPKP ada dua yakni sebagai ahli dan sebagai surat. Surat itulah yang kita harapkan. Semua punya kemauan bersama terhadap penegakan hukum khususnya mengenai korupsi. Dan, kami kemarin koneksi bagus kok” ucapnya sembari memastikan bahwa selama dirinya bertugas di Siantar akan menuntaskannya. (*)

Share130SendTweet82Send

Related Posts

NEWS

Rudolf V Saragih Pakaikan Baju Adat Simalungun ke Sekjen PDI Perjuangan

29 Maret 2023
NEWS

AKP Josia Dimutasi ke Dolok Silau, Posisi Kapolsek Perdagangan Dijabat AKP Juliapan Simanjuntak

25 Maret 2023
NEWS

Polisi Amankan 4 Unit Kereta Balap Liar di Tanjung Pinggir

23 Maret 2023
NEWS

Musim Kemarau, Polres Siantar dan Simalungun Sosialisasi Pencegahan Karhutla

21 Maret 2023
NEWS

Sambut Ramadhan dan HUT ke-24 Kabupaten Madina, SMSI Berbagi Sembako

21 Maret 2023
NEWS

Gegara Kandang Lembu, Warsito dan Nainggolan Selisih Paham

21 Maret 2023

Discussion about this post

Rudolf V Saragih Pakaikan Baju Adat Simalungun ke Sekjen PDI Perjuangan

29/03/2023

AKP Josia Dimutasi ke Dolok Silau, Posisi Kapolsek Perdagangan Dijabat AKP Juliapan Simanjuntak

25/03/2023

Jelang Bulan Puasa, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Pengedar Sabu

23/03/2023

Polisi Amankan 4 Unit Kereta Balap Liar di Tanjung Pinggir

23/03/2023

Musim Kemarau, Polres Siantar dan Simalungun Sosialisasi Pencegahan Karhutla

21/03/2023

Sambut Ramadhan dan HUT ke-24 Kabupaten Madina, SMSI Berbagi Sembako

21/03/2023

NEWS

Gegara Kandang Lembu, Warsito dan Nainggolan Selisih Paham

21/03/2023

Read more

Bawaslu Simalungun Bentuk Saka Pramuka Adhyasta Pemilu Serentak Tahun 2024

21/03/2023

Sambut HUT Pemasyarakatan ke 59 Lapas kelas IIA Pematang Siantar, Kanwil Kemenkumham Sumut Resmi Buka PORSENAP WBP

13/03/2023

SMSI Hadir di Seluruh Kabupaten/Kota se-Kepulauan Nias, Dipimpin Suarman Telaumbanua

13/03/2023

SMSI Minta Presiden Joko Widodo tidak Tandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

09/03/2023

  • Jangan Salah Paham, Ini Bedanya Making Love dan Having Sex 

    2058 shares
    Share 823 Tweet 515
  • AKP Josia Dimutasi ke Dolok Silau, Posisi Kapolsek Perdagangan Dijabat AKP Juliapan Simanjuntak

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Menjadi Pribadi Yang Bermanfaat (Nafi’un Li Ghairihi)

    380 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Jelang Bulan Puasa, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Pengedar Sabu

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Rudolf V Saragih Pakaikan Baju Adat Simalungun ke Sekjen PDI Perjuangan

    326 shares
    Share 130 Tweet 82

Rudolf V Saragih Pakaikan Baju Adat Simalungun ke Sekjen PDI Perjuangan

29/03/2023

AKP Josia Dimutasi ke Dolok Silau, Posisi Kapolsek Perdagangan Dijabat AKP Juliapan Simanjuntak

25/03/2023

Jelang Bulan Puasa, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Pengedar Sabu

23/03/2023

Polisi Amankan 4 Unit Kereta Balap Liar di Tanjung Pinggir

23/03/2023

Musim Kemarau, Polres Siantar dan Simalungun Sosialisasi Pencegahan Karhutla

21/03/2023

Sambut Ramadhan dan HUT ke-24 Kabupaten Madina, SMSI Berbagi Sembako

21/03/2023

Gegara Kandang Lembu, Warsito dan Nainggolan Selisih Paham

21/03/2023

  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi

© 2019-2021 Dekrit ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Investigasi
    • Olahraga
    • Politik dan Pemerintahan
  • Regional
    • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini & Cerita
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sejarah
    • Entertainment
    • Tekno & Otomotif
    • Video
    • Relationship
    • Seleb
  • ADVERTORIAL
  • Lipsus
    • PENDIDIKAN
    • Mimbar Dakwah Jum’at
    • Mimbar Minggu
    • Viral
  • PILKADA
    • Pilkada Nasional
    • Pilkada Regional
  • Sport
    • Bola

© 2019-2021 Dekrit ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID