
Dekrit.com|Siantar– Calon PPPK dan PNS diharapkan mampu memahami dan mengimplementasikan seluruh persyaratan dan prosedur administrasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang dinyatakan bahwa pengelolahan PPPK juga harus menghasilkan pegawai yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, kolusi, dan nepotisme. Demikian disampaikan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah yang dibacakan oleh Sekdakot Budi Utari Siregar dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Kepegawaian, di Gedung Serbaguna kantor Bappeda, Rabu 26 Juni 2019.

Kabid PSDA Kanreg VI BKN Medan Renya. (ist)
Berdasarkan Undang-undang No 5 Tahun 2014, aparatur sipil negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada instansi pemerintah.
Kabid Perencanaan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pematangsiantar Farhan Zamzamy dalam laporannya menjelaskan, tujuan kegiatan ini guna meningkatkan pemahaman dan profesionalisme PNS, terutama tentang Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2019
Tampak hadir dalam acara tersebut, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan narasumber Kabid PSDA Kanreg VI BKN Medan Renya, serta Ketua Pokja Suhendri Ginting .

(dkt|Rel|*)

Discussion about this post