Dekrit.com | Labuhanbatu Utara – Baru satu bulan keluar dari penjara, Udin Kunyuk (38), kembali beraksi mencuri tas milik pengendara mobil yang sedang parkir beristirahat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Dusun Sukamulia Pertanian, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Minggu pagi, 1 Maret 2020, sekira pukul 05.30 WIB.
Melalui pesan WhatsApp yang diterima Dekrit.com, Senin sore, 2 Maret 2020, Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, menjelaskan, Udin Kunyuk adalah residivis yang berulang kali melakukan aksi serupa. Tersangka adalah warga Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Disebutkan AKP Sahrial Sirait, awal kejadian bermula ketika korban, Risma Sianturi (49), warga Perawang, Kabupaten Siak, Riau, sedang istirahat dan tertidur di dalam mobilnya yang parkir di halaman SPBU.

milik korban yang disembunyikan tersangka Udin Kunyuk di semak-semak tak jauh dari lokasi SPBU
Saat itulah tersangka Udin Kunyuk beraksi membuka pintu mobil korban dan mengambil tas warna merah milik perempuan paruh baya tersebut dari dalam mobil. Setelah berhasil mengambil tas korban, tersangka pun langsung kabur meninggalkan tempat itu.
Atas peristiwa yang dialaminya itu, Risma Sianturi pun membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Kualuh Hulu di Aek Kanopan, sekira pukul 07.30 WIB. Kepada petugas, korban mengaku mengalami kerugian materi sejumlah Rp 27.000.000,00.
Setelah menerima laporan pengaduan korban, kata AKP Sahrial Sirait, personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Y Hendrawan Gultom, langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Sesampainya di SPBU Dusun Sukamulia Pertanian Desa Damuli Pekan, petugas pun melakukan olah TKP sekaligus melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.
Akhirnya petugas mendapatkan informasi bahwa yang melakukan pencurian tas milik korban adalah Udin Kunyuk, seorang residivis yang baru sebulan keluar dari penjara.
Petugas pun memburu Udin Kunyuk. Hari itu juga, Minggu malam, 1 Maret 2020, sekira pukul 23.30 WIB, keberadaan tersangka telah diketahui oleh petugas dan berhasil diringkus.
Namun, saat ditangkap, di tangan tersangka tidak ada ditemukan barang bukti. Petugas langsung menginterogasi tersangka, dimana barang bukti hasil curian disimpan.
Saat diinterogasi petugas, Udin Kunyuk mengakui perbuatannya dan kemudian tersangka pun dipaksa petugas untuk menunjukkan dimana tempat dia menyembunyikan/menyimpan barang bukti hasil kejahatannya.
Saat dipaksa petugas untuk menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti, tersangka melakukan perlawanan dan menyerang petugas sehingga team Unit Reskrim melepaskan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara, namun Udin Kunyuk tetap tidak menghiraukan tembakan peringatan tersebut. Akhirnya, petugas mengarahkan moncong pistol ke bagian betis kaki kiri tersangka.
Saat berita ini diterbitkan, tersangka berikut barang bukti sebuah tas kulit warna merah dan sebuah tas dompet warna coklat serta uang tunai yang tersisa di tangan Udin Kunyuk sejumlah Rp 361.000,00 sudah diamankan petugas di Mapolsek Kualuh Hulu di Aek Kanopan guna proses hukum lebih lanjut.
(dkt | Dhedi Irwansyah)
Discussion about this post