Dekrit.id | Medan – Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe akhirnya dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) terkait perbuatan melawan hukum, Kamis, 9 Juli 2020. Pelapor, Muhammad Yusuf Siagian, mantan Sekretaris Daerah pemkab Labuhanbatu.
Laporan tersebut ditandai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/1124/VII/2020/SUMUT/SPKT “III” yang diterima langsung oleh Kepala SPK III, AKBP Drs Benma Sembiring.
Kuasa hukum Yusuf, Akhyar Idris Sagala SH mengatakan, perbuatan melawan hukum, pasal 421 KUHPidana, dikategorikan kejahatan dalam jabatan. Upaya hukum itu ditempuh lantaran Bupati Labuhanbatu tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan untuk mengembalikan kembali jabatan Muhammad Yusuf Siagian sebagai Sekda Kabupaten Labuhanbatu, berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Apalagi, perbuatan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe yang tidak mau melaksanakan perintah Undang-undang dan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta perintah Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), telah memenuhi unsur tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana dalam Pasal 421 KUHPidana jo Pasal 216 KUHPidana.
“Saya meminta agar penyidik dapat segera memproses terlapor Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, karena jelas terang-terangan melakukan kejahatan tidak mengembalikan jabatan klien kami sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu,” kata advocad dari Kantor Pengacara Akhyar Idris Sagala Associates Law Office tersebut.
Dia juga meminta kepada Mendagri, Tito Karnavian, dan Gubsu, Edy Rahmayadi, serta Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu), Hj R Sabrina, bersedia memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik di Polda Sumut dalam perkara ini.
“Keterangan Mendagri, Gubernur Sumut, Sekdaprovsu dibutuhkan untuk menjelaskan surat perintah yang dikeluarkan dan ditujukan kepada Bupati Labuhanbatu,” ujar kuasa hukum Muhammad Yusuf Siagian tersebut.
Akhyar juga meminta Presiden Republik Indonesia agar memberikan tindakan tegas terhadap Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe yang tidak perduli terhadap perintah Undang-undang dan perintah atasan.
Kisruh jabatan Sekdakab Labuhanbatu ini sebelumnya juga sudah menjadi pembicaraan serius, sebab pada Senin, 6 Juli 2020 lalu delapan anggota DPRD Labuhanbatu juga mengajukan interpelasi kepada pimpinan DPRD daerah itu untuk mempertanyakan hal tersebut. (Dkt|DIB)
Discussion about this post