ADVERTISEMENT
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi
Minggu, April 18, 2021
Situs Berita Online
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Investigasi
    • Olahraga
    • Politik dan Pemerintahan
  • Regional
    • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini & Cerita
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sejarah
    • Entertainment
    • Tekno & Otomotif
    • Video
    • Relationship
    • Seleb
  • ADVERTORIAL
  • Lipsus
    • PENDIDIKAN
    • Mimbar Dakwah Jum’at
    • Mimbar Minggu
    • Viral
  • PILKADA
    • Pilkada Nasional
    • Pilkada Regional
  • Sport
    • Bola
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Investigasi
    • Olahraga
    • Politik dan Pemerintahan
  • Regional
    • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini & Cerita
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sejarah
    • Entertainment
    • Tekno & Otomotif
    • Video
    • Relationship
    • Seleb
  • ADVERTORIAL
  • Lipsus
    • PENDIDIKAN
    • Mimbar Dakwah Jum’at
    • Mimbar Minggu
    • Viral
  • PILKADA
    • Pilkada Nasional
    • Pilkada Regional
  • Sport
    • Bola
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home NEWS Regional

Bupati Labuhanbatu Dilaporkan ke Poldasu 

dekrit.id by dekrit.id
9 Juli 2020
in Regional
0
Yusuf Siagian didampingi kuasa hukumnya, Kamis, 9 Juli 2020. Foto Dekrit

Yusuf Siagian didampingi kuasa hukumnya, Kamis, 9 Juli 2020. Foto Dekrit

457
SHARES
2.7k
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TwitterBagikan ke Email

Dekrit.id | Medan – Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe akhirnya dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) terkait perbuatan melawan hukum, Kamis, 9 Juli 2020. Pelapor, Muhammad Yusuf Siagian, mantan Sekretaris Daerah pemkab Labuhanbatu.

Laporan tersebut ditandai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/1124/VII/2020/SUMUT/SPKT “III”  yang diterima langsung oleh Kepala SPK III, AKBP Drs Benma Sembiring.

READ ALSO

Bupati Taput Terima Penghargaan Atas Prestasi Raih WTP 5 Kali berturut

Wartawan dan Masyarakat Korban Kebakaran Dapat Hewan Qurban

Kuasa hukum Yusuf, Akhyar Idris Sagala SH mengatakan, perbuatan melawan hukum, pasal 421 KUHPidana, dikategorikan kejahatan dalam jabatan. Upaya hukum itu ditempuh lantaran Bupati Labuhanbatu tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan untuk mengembalikan kembali jabatan Muhammad Yusuf Siagian sebagai Sekda Kabupaten Labuhanbatu, berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Apalagi, perbuatan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe yang tidak mau melaksanakan perintah Undang-undang dan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta perintah Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), telah memenuhi unsur tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana dalam Pasal 421 KUHPidana jo Pasal 216 KUHPidana.

“Saya meminta agar penyidik dapat segera memproses terlapor Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, karena jelas terang-terangan melakukan kejahatan tidak mengembalikan jabatan klien kami sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu,” kata advocad dari Kantor Pengacara Akhyar Idris Sagala Associates Law Office tersebut.

Dia juga meminta kepada Mendagri, Tito Karnavian, dan Gubsu, Edy Rahmayadi, serta Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu), Hj R Sabrina, bersedia memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik di Polda Sumut dalam perkara ini.

“Keterangan Mendagri, Gubernur Sumut, Sekdaprovsu dibutuhkan untuk menjelaskan surat perintah yang dikeluarkan dan ditujukan kepada Bupati Labuhanbatu,” ujar kuasa hukum Muhammad Yusuf Siagian tersebut.

Akhyar juga meminta Presiden Republik Indonesia agar memberikan tindakan tegas terhadap Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe yang tidak perduli terhadap perintah Undang-undang dan perintah atasan.

Kisruh jabatan Sekdakab Labuhanbatu ini sebelumnya juga sudah menjadi pembicaraan serius, sebab pada Senin, 6 Juli 2020 lalu delapan anggota DPRD Labuhanbatu juga mengajukan interpelasi kepada pimpinan DPRD daerah itu untuk mempertanyakan hal tersebut. (Dkt|DIB)

Tags: BupatiLabuhanbatuSiagianYusuf

Related Posts

NEWS

Bupati Taput Terima Penghargaan Atas Prestasi Raih WTP 5 Kali berturut

22 September 2020
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darajot menyerahkan hewan qurban kepada Kepling Jalan Labuhan, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kamis, 30 Juli 2020. Foto Dekrit/Dedi
Regional

Wartawan dan Masyarakat Korban Kebakaran Dapat Hewan Qurban

30 Juli 2020
Posma Sitorus. FB
Regional

Tersandung Korupsi Smart City, 2 ASN Pemko Siantar Ditahan

22 Juli 2020
Regional

Petani Jeruk di Taput Keluhkan Hama Monyet

21 Juli 2020
Regional

Pemkab Samosir Lambat Salurkan Bantuan JPS, DPRD Sumut Kecewa

12 Juli 2020
Orangtua dampingi anak belajar di rumah. Foto: Ilustirasi/istimewa
Regional

Gegara COVID-19, PBM di Siantar Belum Normal

10 Juli 2020
Next Post
proses pemakaman jenazah dengan protokol kesehatan COVID-19 (Foto: Antara.

Total Kasus Covid-19 Hingga Jumat, 72.347

Discussion about this post

  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi

© 2020 Dekrit.id

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Investigasi
    • Olahraga
    • Politik dan Pemerintahan
  • Regional
    • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini & Cerita
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sejarah
    • Entertainment
    • Tekno & Otomotif
    • Video
    • Relationship
    • Seleb
  • ADVERTORIAL
  • Lipsus
    • PENDIDIKAN
    • Mimbar Dakwah Jum’at
    • Mimbar Minggu
    • Viral
  • PILKADA
    • Pilkada Nasional
    • Pilkada Regional
  • Sport
    • Bola

© 2020 Dekrit.id