Dekrit.com|Rantauprapat– Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus dan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung diperiksa penyidik Tipikor Polda Sumut atas dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB). Ditanya wartawan, keduanya pun kompak menyebut hanya main-main.
Dugaan korupsi DBH PBB Tahun Anggaran 2013-2015 di Kabupaten Labusel terindikasi Rp1 miliar dan Labura Rp2 miliar. Khairuddin Syah Sitorus diperiksa pada Jumat 26 April. Lalu, Wildan Aswan Tanjung diperiksa Senin 29 April 2019. “Nggak ah, nggak ah, cuma mau main-main aja,”kata Khairuddin mengenakan stelan kemeja putih. Jawaban senada juga diucapkan Wildan. “Bukan diperiksa, hanya main-main,” ucap dia saat dikonfrimasi wartawan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana menjelaskan, keduanya diperiksa terkait dugaan penyelewengan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) “Modusnya mengambil insentif dari pengumpulan pajak-pajak untuk kepentingan pribadi,” jelasnya
Tak lama setelah memeriksa kedua pejabat itu, Poldasu menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Walhasil, sejumlah pejabat dari dua daerah tersebut ditetapkan lima orang sebagai tersangka. “Kelima tersangka masing-masing dua orang dari Pemkab Labusel dan tiga orang dari Pemkab Labura,” ujar Kombes Pol Rony Samtana, Kamis lalu.
Untuk Kabupaten Labusel, dua tersangka itu adalah MH selaku Kepala Dinas Pendapatan, dan SL selaku Kabid Pendapatan tahun 2016. Sedangkan untuk Kabupaten Labura, tersangkanya adalah AFL selaku Kepala DPKD Labura tahun 2013, FID selaku Kepala DPKD tahun 2014, dan AP selaku Kabid Pendapatan tahun 2013, 2014, 2015.

Adapun peningkatan status dari saksi menjadi tersangka ditujukan kepada AFL, AP dan RD. Satu dari tiga nama itu adalah pimpinan di Inspektorat di Pemkab Labura. Rony juga tidak membantah adanya ASN yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korups DBH PBB tersebut.
“Saat ini kasusnya sedang kita kembangkan. Penyidik juga sudah melayangkan surat panggilan pertama untuk kelima tersangka. Tapi kelimanya tidak hadir, sehingga akan dilanjutkan dengan panggilan kedua,” katanya.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 22 orang. Masing-masing saksi tersebut lanjut dia, untuk Kabupaten Labura sebanyak 12 orang, dan Kabupaten Labusel sebanyak 10 orang. “Kasusnya masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,” tukasnya.
Mohon Segera Bupati Labura Ditetapkan Tersangka
Foto : Spanduk dipasang di atas jembatan Gunting Saga
Setelah polisi menetapkan lima orang tersangka, warga yang menginginkan kasus tersebut diusut tuntas menginginkan Bupati Labura Kharuddin Syah ditetapkan sebagai tersangka. Keinginan masyarakat itu ditumpahkan dengan memasang spanduk di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan. Satu buah spanduk terbentang di atas jembatan Gunting Saga dari arah Aekkanopan menuju Rantauprapat. Adapun isi dari spanduk itu, ”Pak Kapolda Terima Kasih Telah Serius Menangani DBH PBB Labura, Mohon Segera Tetapkan Bupati Labura Sebagai Tersangka”.
Keterangan seorang warga yang tinggal tak jauh dari Jembatan Guntingsaga, spanduk dipasang pada Kamis malam. Esok harinya, spanduk terlihat, namun kata dia, beberapa jam kemudian spanduk tersebut tidak ada lagi di jembatan itu.
Munir Nasution, tokoh masyarakat Aek Kanopan seperti dilansir waspada online menyebutkan, spanduk yang terpasang di atas jembatan Gunting Saga tentunya warga menginginkan Bupati Labura ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi DBH.
“Wajar saja warga masyarakat Labura memasang spanduk meminta pak Kapolda Sumut menetapkan Bupati Labura jadi tersangka, karena dia lah pimpinan daerah disini. Dia yang harus bertanggungjawab, karena 3 orang yang ditetapkan jadi tersangka pada saat itu semuanya bawahan Bupati Kharuddin Syah”, katanya.
Munir menambahkan, kasus dugaan korupsi DBH PBB perkebunan tahun 2013-2015 sudah lama diproses hukum namun baru 3 orang ditetapkan sebagai tersangka. Masyarakat Labura mengapresiasi kinerja Polda Sumut dan hendaknya menyeret Bupati Labura.
“Kami berharap Polda Sumut untuk segera menetapkan Bupati Labura sebagi tersangka, dugaan besar Bupati Labura adalah aktor intelektualnya. Kalau tidak ada kerugian keuangan negara, kenapa harus dikembalikan temuan BPK itu”, imbuhnya.
Ketua Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara (LPPN) Kab. Labura Bangkit Hasibuan menanggapi, bahwa timbulnya spanduk di jembatan Gunting Saga adalah respon positif dari masyarakat Labura atas dugaan kasus korupsi DBH PBB 2013-2015 harus sampai ke meja hijau.
“Kita tidak bisa menyalahkan masyarakat yang memasang spanduk itu, permintaan itu hal yang positif untuk penegakan hukum agar Labura bebas dari korupsi. Alangkah tidak adilnya hukum jika 3 orang jadi tersangka, tapi hukum akan adil bila Bupati Labura ditetapkan tersangka,” pungkasnya. (dkt*)
Diolah dari berbagai sumber.

Discussion about this post