Dekrit.com – Pemerintah pusat mengalokasikan dana alokasi umum (DAU) tambahan ke Kota Pematangsiantar sebesar Rp 18,7 miliar. Dana tersebut diperuntukkan mendanai kegiatan di 53 kelurahan.
Penetapan pagu anggaran tersebut berdasarkan Permenkeu Nomor 187 tahun 2018. Setiap kelurahan akan mendapatkan dana Rp 352 juta. “Dana itu dibagi secara merata untuk 53 kelurahan,” ujar Kabag Tata Pemerintahan, Junaedi A Sitanggang pada Selasa pekan lalu.
Teknis pengelolaan dana kelurahan itu diatur dalam Permendagri Nomor 130 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
“Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 ini mengatur dua substansi pokok, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan untuk tahun anggaran 2019”, terang Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, seperti dikutip dari situs Kemendagri.go.id, Rabu 30 Januari 2019.
Bahtiar menjelaskan, kegiatan pembangunan sarana dan prasaranan kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan .


Sedangkan untuk pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan, Bahtiar menuturkan digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi sumber daya sendiri.
“ Kegiatan pemberdayaan yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 130, yaitu: pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat; pendidikan dan kebudayaan: pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah; lembaga kemasyarakatan; Trantibum dan Linmas; penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa,” ungkap dia.
Untuk penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan. D
Sementara itu Kepala DPPKAD Pemko Siantar Adiaksa Purba menuturkan, selain DAU tambahan itu, APBD juga akan menampung anggaran sekitar Rp 75 juta tambahan untuk setiap kelurahan.
“Itulah rencananya. Item pekerjaannya sudah ditentukan melalui Permendagri Nomor 130. Banyak bentuk pekerjaannya. Seperti bidang pendidikan, kesehatan, kemasyarakatan dan lainnya,” kata dia.
Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah pada rapat sosialisasi awal Anggaran Kelurahan di Ruang Data Pemko Pematangsiantar pada Senin 21 Januari 2019 mengatakan, anggaran kelurahan merupakan salah satu wujud nyata bentuk kepedulian Pemerintah Pusat terhadap pemerataan pembangunan di seluruh wilayah nusantara.
Setiap pemerintah kabupaten/kota katanya, diwajibkan segera mengalokasikan anggaran kelurahan sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk itu, ia menginstruksikan para lurah mengusulkan rencana kerja masing-masing ke kecamatan.
Kota Pematangsiantar akan melakukan tindakan responsif terhadap pengalokasian anggaran kelurahan, supaya program yang telah dicanangkan pemerintah pusat dapat segera direalisasikan.
Saat ini dana tersebut belum bisa cairkan dari pusat dan belum bisa dipergunakan selama perubahan penjabaran APBD dilakukan yang nanti dialokasikan dalam bentuk target kegiatan dengan penempatannya lewat Kecamatan. Dana ini dicairkan sebanyak dua tahap, tahap pertama Mei dan Agustus tahap kedua. (dkt|int)

Discussion about this post