
Dekrit.com – Tentara profesional adalah personil prajurit yang tidak berpolitik praktis, apalagi memihak salah satu kontestan. Netralitas TNI harga mati! Demikian penegasan Dandim 0209/LB Letkol Inf Santoso, pada sosialisasi Netralitas TNI dalam menghadapi Pileg dan Pilpres Tahun 2019, di aula Abdi Manunggal Makodim setempat, Selasa (29/1/2019).
Tentunya perintah inipun bukan hanya simbol semata, akan tetapi akan direalisasikan dengan memberikan sanksi berat hingga dilakukan penahanan kepada prajurit yang dinyatakan tidak netral.
“Tingkat kepercayaan masyarakat kepada TNI masih tinggi, jaga citra TNI, jangan kita terlibat politik praktis,larangan bagi prajurit tertuang dalam UU No.26/1997, yang berimplikasi kepada teguran, penahanan ringan dan penahanan berat. kita harus ingat itu!” pesan Dandim.
Lebih jauh Santoso mengemukakan, setiap prajurit tidak dibenarkan mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) Legislatif maupun Calon Presiden. Netral artinya tidak berpihak, tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak.

“Berdasarkan STR Panglima TNI nomor STR : 322/2016 tanggal 26 September 2016 setiap prajurit yang menjadi Calon Legislatif, Calon Kepala Daerah harus mengundurkan diri (pensiun) dari dinas keprajuritan,” terang Dandim.
Urainya, TNI tidak boleh menjadi anggota KPU, tidak menentukan peserta Pemilu, tidak menjadi Anggota PPS dan KPPS. Prajurit TNI juga menurutnya dilarang memberikan komentar, penilaian mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan Pileg dan Pilpres 2019, baik kepada keluarga ataupun masyarakat.
“Apabila ada acara/undangan-undangan yang berbau politik, kita tidak boleh hadir. Kita jangan terbawa suasana sehingga dinyatakan ikut mendukung salah satu calon,” tegasnya.
Selanjutnya, Prajurit TNI dilarang secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan Pileg dan Pilpres 2019. Tugas TNI mengamankan Pelaksanaan Pemilu dengan aman dan tertib.
“Kemudian, tidak diperbolehkan juga menyimpan atau menempel atribut atau benda menggambarkan Caleg dan Pileg di instansi dan peralatan milik TNI. Berada di tempat pemungutan suara TPS, tidak ikut serta berkontemporer dan tidak ikut penyelenggaraan Pemilu untuk kandidat tertentu,” ujarnya.
Lalu, tidak boleh pula memberikan atau mengarahkan secara resmi atau mempengaruhi keputusan KPU. Serta, menyambut dan mengantar peserta Pileg dan Pilpres 2019, bahkan hingga memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi utk kepentingan Caleg dan Parpol tertentu.
Sosialisasi Netralitas TNI tersebut berjalan khidmat, tampak dihadiri Kasdim 0209/LB Mayor Inf Ertiko Cholifa SH,S.Pd, para Perwira Staff, jajaran Danramil, Dansubdenpom Rantauprapat, Sundenpom Cikampak, Kompi Senapan C Yonif 126/KC, Minvedcad Labuhanbatu, serta 150-an personil Kodim 0209/LB.
( Dkt | Bad Boy | Ndra )

Discussion about this post