
Dekrit.com – Pemkab Tobasa dan DPRD menyepakati 24 rancangan peraturan daerah (Ranperda) program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2019. Satu di antaranya inisiatif DPRD.
Ketua DPRD Tobasa Boike Pasaribu menuturkan, Prolegda tersebut akan menjadi pedoman bagi Pemkab Tobasa maupun pihaknya dalam menyusun rancangan peraturan daerah. Ke -24 Ranperda tersebut kata dia telah melalui pembahasan yang mendalam antara Badan Pembuat Perda (DPRD) dengan pihak eksekutif.
“Prolegda itu ditetapkan bulan Oktober 2018. Usulan dari kita Ranperda penyenggaraan pendidikan,” ujar Boike saat ditemui dekrit.com di kantornya, Kamis, 7 Februari 2019.
Prolegda 2019 tersebut dijelaskan dia ada yang mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan yang telah ditetapkan pada prolegda sebelumnya.
Boike juga menjelaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya telah menghasilkan dua peraturan daerah (Perda) yakni Honorarium Guru Sekolah Minggu/Pengajian dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Itu sudah di tingkat Perbup (peraturan bupati),” katanya.

Lebih lanjut politikus Partai Demokrat ini menyebutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyelenggarakan rapat terkait prolegda tersebut. Rapat itu sekaitan dengan hasil konsultasi Baperda (alat kelengkapan DPRD) ke Pemprovsu belum lama ini.

Adapun ke 24 Ranperda tersebut di antaranya;
1. Ranperda Penataan Kerambah Jaring Apung di Danau Toba (Eksekutif)
2. Ranperda Penyelenggaran Pendidikan (DPRD)
3. Ranperda Pedoman Bantuan Hukum
4. Ranperda Perlindungan dan Penanganan Fakir Miskin
5. Ranperda Perlindungan Lahan Berkelanjutan
6. Ranperda Pemberdayaan Perempuan
(dkt|Paber)

Discussion about this post