
Dekrit.com|Simalungun– Kepala Desa (Pangulu) Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, Suwedi, diduga memalsukan surat kematian warganya. Akibat perbuatannya, Suwedi terancam 6 tahun penjara.
“Dia (Suwedi) terlibat kasus pemalsuan surat keterangan identitas warganya dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Ketua LP2TRI (Lembaga Pengawas Penyelenggara Trias Politica Indonesia) untuk wilayah Siantar-Simalungun, Anton, kepada dekrit.com, Selasa, 18 Juni 2019.
Menurut Anton, Suwedi diduga kuat mengeluarkan surat kematian salah seorang warganya pada tahun 2014 silam. Padahal wanita yang disebutnya telah meninggal dunia ujar Anton masih hidup sampai saat ini. “Dia keluarkan surat resmi yang menyatakan bahwa salah seorang warganya telah meninggal dunia, tapi faktanya masih hidup,” ungkapnya.
Dalam suratnya pada bulan Agustus, Suwedi juga menerangkan bahwa nama ayah wanita yang meninggal itu berbeda dari yang sebenarnya. Sehingga, dengan keluarnya surat tersebut sambung Anton, pemohon pun kembali menikah.

Anton menjelaskan, wanita yang diterangkan Suwedi telah meninggal itu sampai sekarang masih tinggal di desa Margomulyo bersama anaknya dan orangtuanya.

Apa pun alasan bagi Suwedi mengeluarkan surat kematian itu, tindakan Suwedi imbuh Anton telah menyalahi aturan dan bisa dipidana. “Itu pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang, data sudah kita kumpulkan. saksi juga sudah siap dimintai keterangan,” tukasnya
Kendati kejadiannya pada tahun 2014 saat Suwedi menjabat sebagai pangulu yang kedua kalinya, pihaknya tegas Anton akan mengawal kasus itu ke aparat penegak hukum hingga tuntas.
Anton juga bilang, kasus yang membelit Suwedi dapat dikenakan Pasal 264-KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. “Sembari mengumpulkan bukti-bukti lainnya dan mengadvokasi warga, kita segera laporkan Pangulu Suwedi,” pungkasnya mengakhiri.
Suwedi yang dikonfirmasi kru dekrit.com belum lama ini tak menampik surat tersebut. Hanya saja dia berdalih surat yang dibuatnya itu telah disetujui keluarga yang bersangkutan.
(dkt|F1|red)

Discussion about this post