Dekrit.com | Rantauprapat – Mencuri sepedamotor Honda Vario berplat Nomor Polisi (Nopol) BK 5912 JAG, dua residivis, yakni Candra Andreas Simamora (22), warga Jalan Ir Juanda, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara dan Muda Pandapotan Parapat (22), warga Jalan H Adam Malik, Gang Tualang, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu diringkus personel Unit Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Dasar penangkapan adalah Laporan Polisi, nomor : LP / 1134 / XI / Res.1.8 / 2019 dan Surat Perintah Tugas, nomor : SPT / 1884 / XI / RES.1.24. / 2019 / Reskrim, tanggal 01 Nopember 2019.
“Minggu lalu, dua pelaku Curanmor ditangkap Unit Resum dari sebuah Warnet dalam rangka Operasi Kancil Toba 2019,” ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Jamakita Purba kepada awak media di Rantauprapat, Minggu malam, 8 Desember 2019.

Diterangkan AKP Jamakita Purba, kronologis kejadian bermula pada hari Kamis, 28 November 2019, sekira pukul 22.30 WIB, telah terjadi pencurian 1 (satu) unit sepedamotor Honda Vario berplat Nopol BK 5912 JAG dari rumah korban, di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan pengaduan di Polres Labuhanbatu. Dari hasil lidik di lapangan dan interogasi terhadap sejumlah saksi, diketahui bahwa pelakunya adalah Candra Andreas Simamora dan Muda Pandapotan Parapat.
Selanjutnya pada hari Sabtu, 30 November 2019, sekira pukul 22.00 WIB, Team 2 Unit Resum dipimpin Kanit Resum, Ipda Gunawan Sinurat, berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) tersangka Curanmor tersebut di sebuah Warnet di Jalan Sirandorung, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Kepada petugas, tersangka Candra Andreas Simamora dan Muda Pandapotan Parapat mengaku residivis dalam kasus yang sama, yakni Curanmor dan sama-sama baru keluar dari penjara pada September 2019 barusan.
Dari kedua tersangka petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepedamotor Honda Vario dengan plat Nopol BK 5912 JAG, yang merupakan sepedamotor hasil curian.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu di Rantauprapat guna proses penyidikan. (dkt | Dhedi Bas)
Discussion about this post