
Dekrit.com | Labuhanbatu – Unit Reskrim Polsek Panai Hilir dipimpin Kanit Reskrim, Ipda F Sigiro SH, mengamankan seorang penarik beca yang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu di Lingkungan/Lorong IV, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Sabtu malam, 21 Maret 2020, sekira pukul 23.15 WIB.
Melalui pesan WhatsApp yang diterima Dekrit.com, Minggu, 22 Maret 2020, Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir, Ipda F Sigiro, menyebutkan, penarik beca yang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah Rahman alias Man (33), warga Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan terhadap tersangka Rahman alias Man berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas Unit Reskrim Polsek Panai Hilir pada Sabtu malam, 21 Maret 2020, sekira pukul 23.15 WIB.

Informasi yang diterima itu menyebutkan bahwa di Lingkungan/Lorong IV, Kelurahan Sei Berombang, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Menindak-lanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim, Ipda F Sigiro serta anggotanya pun bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi yang disebutkan (Lorong IV, Kelurahan Sei Berombang – red).

Di lokasi itu, petugas melihat keberadaan Rahman alias Man yang gerak-geriknya terlihat mencurigakan.
Petugas pun menghampiri Rahman alias Man, dan menggeledah pakaian yang dikenakan serta badan lelaki yang sehari-harinya diketahui berprofesi sebagai penarik beca tersebut.
Petugas menemukan satu plastik klip transparan berukuran kecil diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan tersangka dalam saku celananya.
Tanpa perlawanan, Rahman alias Man hanya bisa pasrah ketika digelandang petugas ke Mapolsek Panai Hilir di Sei Berombang untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya secara hukum.
(dkt | Dhedi Irwansyah Bas)

Discussion about this post