
Dekrit.com – Kasus dugaan penganiayaan yang menjadikan Jautir Simbolon (JS) sebagai tersangka telah mendapat titik terang. Berkas kakak kandung Bupati Samosir yang diajukan polisi ke Jaksa setelah diteliti dinyatakan sudah P21 atau lengkap.
Kasi Intel Kejari Samosir Aben Situmorang menuturkan, penyidik Polres Samosir telah menyerahkan barang bukti dan tersangka JS pada Rabu 23 Januari 2019.
Untuk kepentingan penuntutan, Kejari Samosir kata dia melakukan penahanan terhadap tersangka JS di Rumah Tahanan (Rutan) Pangururan.
Dijelaskan Aben, pihaknya punya waktu 20 hari sejak dilakukan penahanan tersangka JS. “Kita punya waktu 20 hari kalender sejak kita lakukan penahanan terhadap tersangka JS untuk melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Balige,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi Dekrit.com, Kamis 24 Januari 2019.

Kasus yang membelit JS yakni pemukulan terhadap dua aktivis Lingkungan Hidup dari Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) pada Selasa 15 Agustus 2017 di lokasi penambangan dan pemecah batu Galian C, Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir yang diketahui milik JS.

Korban bernama Sebastian Hutabarat dan Jhohannes Marbun.
Penanganan kasus ini juga sempat bahan cibiran masyarakat lantaran JS yang sempat ditahan tanggal 8 September 2017, tetapi dibebaskan kembali. Menurut pihak Polres Samosir, JS dibebaskan karena isteri JS, Emi telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.
(dkt|Tim)

Discussion about this post