Dekrit.com – Kabupaten Tobasa Samosir (Tobasa) mendapat jatah dana desa tahun 2019 sebanyak Rp176.101.238. Dana itu lebih banyak dari Kabupaten Samosir yang hanya kecipratan Rp 108.744.499.
Saat ini Tobasa memiliki 231 Desa. Sedangkan Samosir 128 Desa.
Dana tersebut bersumber dari pemerintah pusat berupa dana transfer. Jumlah penduduk dan luas wilayah menjadi bagian penting. Tiap desa Rata-rata mendapatkan Rp 934 juta.
Agar dana tersebut direalisasikan, Pemkab Tobasa maupun Pemkab Samosir melalui istansi terkait harus menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penghitungan Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa.

Kemudian, menyampaikan pokok-pokok yang perlu dimuat dalam peraturan bupati dimaksud agar selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani belum lama ini menjelaskan, pemerintah pada tahun 2019 meningkatkan alokasi dana desa dari sebelumnya Rp 60 triliun menjadi Rp 70 triliun.
Dana tersebut ditujukan untuk reformulasi dan afirmasi untuk percepatan pengentasan kemiskinan, melanjutkan skema padat karya tunai, meningkatkan porsi penggunaan untuk pemberdayan masyarakat dan penguatan kapasitas SDM desa dan tenaga pendamping desa. Tiap desa akan mendapatkan rata-rata Rp 934 juta, naik dari tahun ini yang sebesar Rp 800 juta.
(dkt|Tim)

Discussion about this post