
Dekrit.com | Rantauprapat – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Kancil Toba 2019, tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Labuhanbatu, akhirnya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas saat mencoba melarikan diri ketika dilakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya.
Tersangka pelaku Curas yang dilumpuhkan petugas dengan timah panas tersebut adalah Rudianto (25), warga Lingkungan Danubale A, Kelurahan Danubale, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dasar penangkapan terhadap tersangka adalah Laporan Polisi, nomor : LP / 1068 / XI / 2019 / SPKT / RES–LB, tanggal 19 Nopember 2019, atas nama pelapor, Jefri Gunawan Siregar.

Dari tangan tersangka Rudianto, petugas menyita barang bukti 1 (satu) unit sepedamotor Suzuki Satria warna merah hitam, Nomor Polisi (Nopol) BK 3631 ZAC (sepedamotor korban – red), 1 (satu) unit sepedamotor Honda Supra warna merah hitam tanpa plat Nopol (sepedamotor yang dipergunakan tersangka dalam menjalankan aksi Curas).
“Benar, kemarin malam Team Unit Reserse Umum (Resum) Satreskrim berhasil meringkus tersangka yang merupakan DPO kasus Curas,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Jamakita Purba, kepada awak media di Rantauprapat, Sabtu, 14 Desember 2019.

Dijelaskan AKP Jamakita Purba, kronologis kejadian bermula pada hari Selasa, 19 November 2019 lalu, sekira pukul 12.00 WIB, di Jalan HM Said, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya di depan pabrik getah PT Rubber Hocklie.

Awalnya, korban bersama pacarnya bernama Noviana Panjaitan duduk-duduk di depan rumah warga untuk untuk berteduh dari hujan. Korban sebenarnya saat itu berencana hendak mengantarkan pacarnya, Noviana, ke loket bus Bilah Pane Sejati di kawasan Jalan Sisingamangaraja Kota Rantauprapat.
Tak lama berselang, datang 3 (tiga) orang pelaku yang tidak dikenal oleh korban menghampiri dengan mengendarai sepedamotor berbonceng 3 (tiga). Kemudian tersangka Rudianto mendekati korban lalu berpura-pura mengatakan bahwa korban ada punya hutang kepada para pelaku saat berada di salah satu kafe di Rantauprapat.
Selanjutnya para pelaku memukuli korban dan mengambil 1 (satu) unit sepedamotor Suzuki Satria berplat Nopol BK 3631 ZAC warna merah hitam milik korban.
Dari hasil penyelidikan petugas di lapangan, maka pada Senin, 10 Desember 2019, sekira pukul 22.45 WIB, Team 3 Opsnal Unit Resum Satreskrim Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit Resum, Ipda Gunawan Sinurat, berhasil meringkus tersangka Rudianto di Lingkungan Kampung Sawah, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Berdasarkan interogasi dilakukan petugas, diketahui bahwa tersangka melakukan aksi Curas tersebut bersama temannya bernama Ahmad Munawir Dalimunthe yang sudah ditangkap lebih dulu dan satu tersangka lainnya berinisial T (DPO/dalam pengejaran petugas).
Tersangka adalah otak pelaku, yang mengajak 2 (dua) tersangka lainnya untuk merampok korban. Tersangka tidak mengenal korban dan pacar korban, namun tersangka berpura-pura mengatakan kepada korban bahwa korban ada hutang kepada tersangka sebagai modus.
Pada Oktober 2019 lalu, tersangka Rudianto juga ada melakukan tindak pidana Curas bersama tersangka T (DPO) di Simpang Pondok R, Desa N2, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu dengan berpura- pura sebagai Satpam, kemudian mengambil secara paksa 1 (satu) Unit sepedamotor dari korbannya yang sudah membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu, dengan nomor laporan pengaduan : LP / 1186 / XII / 2019 / SU / RES-LBH, atas nama pelapor, Wagirin.
Saat pengembangan masih berlangsung untuk mengetahui tempat kejadian perkara (TKP) serta tersangka lainnya, Rudianto tiba-tiba melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Melihat kenekatan tersangka, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki guna melumpuhkan Rudianto.
Selanjutnya tersangka dibawa ke RSUD Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan medis dan kemudian digelandang ke Mapolres Labuhanbatu guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya secara hukum. (dkt | Dhedi Bas)

Discussion about this post