
Dekrit.com | Labuhanbatu – Diduga memiliki narkotika jenis ganja, Faisal Nasution (36), warga Jalan Khairil Anwar Rantauprapat, diringkus petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dari sebuah lokasi di Lingkungan Sibuaya, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Sabtu, 01 Februari 2020 lalu, sekira pukul 16:00 WIB.
Keterangan diperoleh dari Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP I Kadek Hery Cahyadi, Kamis sore, 6 Februari 2020, menyebutkan, saat dilakukan penangkapan terhadap Faisal Nasution dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik hitam berisi daun ganja kering seberat 1000 gram.
Dijelaskan AKP I Kadek Hery Cahyadi, penangkapan tersangka Faisal Nasution berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Lingkungan Sibuaya, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, sering terjadi transaksi jual beli narkotika.

Menindak-lanjuti informasi tersebut, petugas lalu melakukan penyamaran (undercover buy) dan berhasil mengamankan tersangka Faisal Nasution saat akan memberikan satu bungkus plastik kresek warna hitam, diduga narkotika jenis ganja kepada seorang petugas yang menyamar sebagai pembeli. Petugas pun langsung meringkus tersangka Faisal Nasution.
Saat diinterogasi petugas, Faisal Nasution mengaku bahwa daun ganja kering siap edar tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial G yang beralamat di Jalan Paindoan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Saat dilakukan pengembangan untuk memburu G, petugas tidak berhasil menemukan tersangka bandar narkotika tersebut.

Selanjutnya petugas membawa tersangka Faisal Nasution beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu di Rantauprapat guna dilakukan proses secara hukum. (dkt | Dhedi Irwansyah Bas)

Discussion about this post