
Dekrit.com | Rantauprapat – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura), berinisial YIB (39) dan temannya Ce (45), tertangkap tangan menguasai narkotika jenis sabu, di Kelurahan Padang Matinggi, Simpang SMP Negeri 3, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Selasa, 25 Februari 2020 lalu, sekira pukul 09.00 WIB.
Selain mengamankan kedua tersangka yang merupakan warga Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara itu, polisi juga mengamankan satu bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisi sabu seberat 0,20 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP I Kadek Hery Cahyadi, kepada wartawan di Rantauprapat, Selasa, 10 Maret 2020, menyebutkan, keberhasilan petugas Satres Narkoba meringkus kedua tersangka tersebut berawal dari informasi diberikan warga, yang memberitahukan tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.

Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya petugas berhasil mengamankan dua orang laki laki yang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di simpang jalan menuju SMP Negeri 3 Rantau Utara.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya secara hukum, kata AKP I Kadek Hery Cahyadi, saat ini kedua tersangka telah diamankan petugas Sat Reserse Narkoba di Mapolres Labuhanbatu di Rantauprapat, Sumatera Utara.

(dkt | Dhedi Irwansyah Bas)

Discussion about this post