Dekrit.com | Aek Kanopan – Seorang wanita paruh baya, Misniarwati (40), yang kedapatan membawa dua plastik klip transparan ukuran besar berisi narkoba jenis sabu-sabu dan 2 butir pil ekstasi diciduk petugas Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu saat berada di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) Jalan Jenderal Sudirman Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra, melalui pesan WhatsApp kepada dekrit.com, Jum’at malam, 5 Juli 2019, menerangkan, Misniarwati adalah penduduk Kampung Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). “Wanita paruh baya warga Labusel itu kita tangkap siang tadi (Jum’at, 5 Juli 2019) saat berada di SPBU Jalan Jenderal Sudirman,” kata AKP Asmon Bufitra.
Dijelaskannya, pada hari Jum’at, 5 Juli 2019, sekira pukul 11.30 WIB, personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu sedang melakukan patroli/mobile di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dalam wilayah hukum mereka (termasuk Jalan Jenderal Sudirman Aek Kanopan – red), guna mengantisipasi tindak kejahatan jalanan.
Saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman (di depan SPBU) Aek Kanopan, petugas melihat ada satu unit mobil Toyota Kijang Kapsul warna silver sedang parkir, namun gelagat penumpangnya terlihat mencurigakan.
Kemudian petugas menghampiri dan menyapa penumpang mobil Kijang Kapsul tersebut, lalu melakukan pemeriksaan dokumen berikut isi kenderaan. Pada saat dilakukan pemeriksaan ke dalam mobil, di bawah alas kaki ditemukan dua bungkus besar narkoba jenis sabu-sabu dan 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisi 2 butir pil ekstasi.

Berdasarkan hasil interogasi petugas, tersangka Misniarwati mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari Tanjungbalai serta bermaksud akan menjualnya. Guna proses penyidikan lebih lanjut, petugas kemudian membawa dan mengamankan perempuan paruh baya itu berikut barang bukti ke Mapolsek Kualuh Hulu di Aek Kanopan. (dkt | Dhedi Bas)

Discussion about this post