
Dekrit.com | Bilah Hilir – Seorang tersangka penjual/pengedar narkotika jenis sabu-sabu, berinisial ES alias Edi (27), warga Dusun Sei Mambang Hilir, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir saat berada di warung milik Aswat, di Jalan Lintas Ajamu, Dusun Sei Mambang, desa dan kecamatan yang sama, Minggu dinihari, 7 Juli 2019.
Keterangan diperoleh dari Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Ipda SM Lumbangaol, Minggu sore, 7 Juli 2019, menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka ES alias Edi berawal dari informasi diberikan masyarakat yang melaporkan bahwa di Dusun Sei Mambang Hilir, Desa Sei Tampang, ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi (menjual – red) narkoba jenis sabu-sabu.
Menindak-lanjuti laporan masyarakat tersebut, Team Operasional Polsek Bilah Hilir dipimpin Kanit Reskrim, Ipda SM Lumbangaol, segera bergerak melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Minggu dinihari, 7 Juli 2019, sekira pukul 03.00 WIB, petugas yang tergabung dalam Team Opsnal Unit Reskrim melihat tersangka ES alias Edi sedang duduk di depan warung milik Aswat. Tanpa membuang waktu lagi, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Saat menggeledah ES alias Edi, petugas melihat ada sebuah plastik tissue merk Paseo terletak di bawah (di dekat parit – red) yang jaraknya berdekatan dengan tempat duduk tersangka. Petugas pun mengambil dan memeriksa plastik tissue tersebut, dan ditemukan sebuah plastik klip transparan berukuran besar yang berisikan plastik klip kecil kosong dan sebuah tissue.
Dari dalam tissue itu ditemukan dua paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu. Setelah diinterogasi, tersangka ES alias Edi mengakui bahwa sabu-sabu itu memang miliknya dan hendak dijual kepada pembeli. Tersangka juga mengaku bahwa ‘barang haram’ itu diperolehnya dari seseorang bernama Jupen.



Discussion about this post