
Dekrit.com – Terdakwa kasus judi toto gelap (Togel) Irwan Thomson Hutabarat (41) divonis majelis hakim 4 bulan penjara. Namun, istri terdakwa, boru Sitorus keberatan. Loh kok gitu ?
Dalam persidangan pada Selasa 11 Desember 2018, majelis hakim yang diketuai Fitra Dewi dengan hakim anggota Fyhtta Sipayung dan M Nuzuli menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Samuel Sinaga.
Usai palu diketok, istri terdakwa bersungut-sungut. Ia begitu yakin suaminya itu akan dijatuhi hukuman 3 bulan penjara lantaran telah berkomunikasi dengan salah seorang JPU di Kejari Siantar.
Dalam pembicaraan dengan oknum jaksa itu, ia mengaku telah menyerahkan sejumlah uang untuk meringankan hukuman suaminya. “Katanya (pernyataan oknum jaksa) suamiku nanti dihukum 3 bulan, ini kok 4 bulan,” ungkapnya kepada wartawan di Kantor PN Siantar, Selasa 11 Desember 2018.
Ia menjelaskan uang itu diserahkan ke oknum jaksa berinisial SS sebelum persidangan agenda putusan. Ditanya, apakah benar jumlah uang itu sebanyak Rp 10 juta? ia tidak menjawab dengan jelas. “Seperti itulah,” katanya kepada sejumlah wartawan.

Terkait keterangan istri terdakwa, sejumlah wartawan menyambangi Kasi Intel Kejari Siantar, Bas Faomasi Jaya Laia, di Kantornya, Rabu (12/12/2018).
Menurut Faomasi, tuntutan kepada terdakwa Irwan Thomson Hutabarat telah sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur). Jaksa yang menangani pun kata dia bertindak secara profesional.
Meski begitu, jika istri Irwan memiliki bukti, Faomasi berharap diserahkan ke pihaknya dan akan tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Tapi saya harap jangan menyebar isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kalau ditanya ke kami jelas kami tidak ada melakukan penyelewangan dan tidak ada menerima yang disampaikan ibu itu,” imbuhnya.
(dkt|Arie|wis)

Discussion about this post