Dekrit.com | Rantauprapat – Tim II Opsnal Unit Resum Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), berinisial DD alias Kokong (21), warga Jalan WR Supratman, Gang Sado, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, saat Operasi Sikat Toba 2020.
Dari tersangka DD alias Kokong, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepedamotor Honda Beat warna hitam les merah (disita dalam perkara lain).
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit, melalui Kanit Resum, Iptu H Naibaho, Minggu, 15 Maret 2020, memaparkan kepada wartawan, aksi Curas dilakukan tersangka terjadi pada Kamis, 16 Februari 2020 lalu, sekira pukul 15.00 WIB.

Korbannya, Afni Hartati Sitompul yang mengalami luka – luka akibat kejadian itu, dan tersangka langsung lari usai menjambret korban.
Dijelaskan Iptu H Naibaho, sebelumnya pada Februari 2020 lalu, dua tersangka pelaku Curas lainnya berhasil diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu di Aek Nabara, berinisial WTS dan ARN alias Geleng.

Dari hasil pengembangan dilakukan petugas, diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa para pelaku ada melakukan aksi Curas/jambret terhadap seorang perempuan di Kota Rantauprapat. Tim II Opsnal Unit Resum Polres Labuhanbatu dipimpin Iptu H Naibaho pun kemudian menginterogasi tersangka WTS dan ARN.
Dari hasil interorasi, kedua tersangka ternyata benar telah menjambret tas seorang perempuan yang berisi Handphone (HP) android, di Jalan Sempurna Rantauprapat dan DD alias Kokong ikut terlibat.
Selanjutnya, pada Jumat malam, 13 Maret 2020, sekira pukul 22.00 WIB, petugas mendapat informasi yang menyebutkan bahwa tersangka Kokong sedang berada di warung internet (Warnet) 88, di Jalan WR Supratman Rantauprapat.
Atas informasi tersebut, tim langsung menuju Warnet 88 dan Kokong berhasil diringkus tanpa perlawanan.
“Hasil interogasi dilakukan petugas, tersangka DD alias Kokong mengakui perbuatannya, bahwa dia melakukan aksi Curas bersama WTS dan ARN dengan mengenderai sepedamotor Honda Beat warna hitam list merah milik ARN alias Geleng.
Adapun peran yang dilakukan ketiga tersangka, kata Iptu H Naibaho, DD alias Kokong bertugas sebagai joki yang mengemudikan sepedamotor, sedangkan ARN alias Geleng, dibonceng (duduk) di tengah dan bertindak sebagai eksekutor Curas. Sementara tersangka WTS dibonceng (duduk) paling belakang.
Diterangkan Iptu H Naibaho, tindak pidana Curas yang dilakukan ketiga tersangka, berawal saat korban Afni Hartati Sitompul, pada Minggu sore, 16 Februari 2020 lalu, sekira pukul 15.00 WIB, melintas dengan mengenderai sepedamotor Yamaha Mio miliknya, diikuti oleh ketiga tersangka, mulai dari simpang Jalan Sisingamangaraja hingga ke Jalan Sempurna Rantauprapat.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) di pertigaan simpang Jalan Sempurna – Gang Buntu, ketiga tersangka langsung memepet sepedamotor yang dikendarai Afni Hartati Sitompul dan selanjutnya tersangka ARN alias Geleng langsung merampas tas milik korban yang berisi 1 unit Hp android merk Huawei, type Honor 7A, dan uang tunai Rp 350.000,00.
Karena tasnya dirampas, spontan korban mengejar ketiga tersangka dengan memacu sepedamotornya. Namun naas, setibanya di persimpangan Panti Asuhan Namira Rantauprapat, korban dalam kecepatan tinggi tidak dapat mengendalikan sepedamotornya, sehingga terjatuh ke badan jalan dan tidak sadarkan diri.
Korban Afni Hartati Sitompul mengalami benturan di bagian kepalanya yang mengakibatkan luka robek 16 jahitan dan harus menjalani perawatan medis selama 5 hari di Rumah Sakit Umum (RSU) Karya Bhakti, di Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan.
Sementara itu, kata Iptu H Naibaho, dari hasil melakukan aksi Curas bersama dua rekannya, WTS dan ARN alias Geleng, DD alias Kokong mendapat bagian uang sebesar Rp 200.000,00 dan sudah dibelanjakan tersangka untuk membeli baju kaos distro warna hitam seharga Rp120.000. Sisanya dibelikan rokok dan untuk bermain di Warnet.
Sedangkan Hp android milik korban dijual oleh WTS dan ARN alias Geleng. Sementara tas milik korban telah dibakar oleh ketiga tersangka, di pekuburan Muslim Gang Sado Ujung (Pantean), Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya secara hukum, tersangka DD alias Kokong digelandang petugas ke Markas Komando (Mako) Sat Reskrim Polres Labuhanbatu di Rantauprapat, Sumatera Utara.
(dkt | Dhedi Irwansyah)

Discussion about this post