
Dekrit.com – Sebanyak 12 ASN Pemko Siantar dipecat. Enam orang karena korupsi selebihnya tidak disiplin.
Mereka yang diberhentikan tidak hormat lantaran terbukti korupsi yaitu Bona Tua Lubis, eks Kadis PU Bina Marga, Fatimah Siregar, eks Kadis Pariwisata, Edita Napitupulu eks Bendahara pada Dinas Pendapatan
Selanjutnya, Feri Eva Susanti Siregar, eks Bendahara Dinas Pendapatan, Junat Marpaung eks pejabat Dinas Koperasi dan Juni Ampera Girsang, eks Kadis Pendapatan.
“Dipecat dengan tidak hormat karena korupsi. Sedangkan dipecat dengan hormat karena tidak disiplin,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar Zainal Siahaan, usai menghadiri pelantikan pejabat Pemko Siantar di pelataran Balai Data, Jumat, 11 Januari 2019.
Sedangakan 6 ASN yang dipecat dengan hormat lanjut Zainal, yakni Suyanto dari Dishub, Alfrida Kamelia Silitonga dari Dinkes, Agustia Sihombing dari Kecamatan Siantar Marimbun, Jaihot Purba dari PTSP, Junjungan Lumbantoruan dari Disdik, dan Irna Liver Siahaan dari Tarukim.

ASN yang dipecat dengan hormat tersebut sudah tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Pemecatan itu diberlakukan tertanggal 14 Desember 2019.
Zainal bilang, ASN yang dipecat dengan tidak hormat tidak lagi mendapatkan gaji pensiun. Sedangkan ASN yang dipecat secara hormat masih mendapatkan gaji pensiun.
“Pemecatan tidak hormat tersebut telah sesuai dengan SKB tiga menteri bersama dengan KPK,” terang Zainal.

Simalungun 13 ASN Dipecat
Sementara itu di Pemkab Simalungun jumlah ASN yang dipecat secara tidak hormat karena korupsi sebanyak 13 orang. “Ya ada 13 PNS dipecat karena terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi, tapi ini masih proses,” kata Sekretaris Daerah Gideon Purba kepada wartawan pada Senin 17 September 2018 lalu.
Terkait identitas ke- 13 ASN tersebut, Gideon enggan membeberkan secara rinci. “Kalau nama-namanya aku nggak ingat semua, di antaranya ada JWS dan LD,” katanya.
(dkt|Kris)

Discussion about this post