Dekrit.com|Siantar– Setelah tiga tahun lebih berlalu, kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) kembali mencuat ke publik. Kejaksaan Negeri Pematangsiantar akhirnya menetapkan eks Dirut PD PAUS Herowin Sinaga sebagai tersangka korupsi. “Dia (Herowin) tersangka dalam perkara penyertaan modal tahun 2014,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar, Dostom Hutabarat kepada wartawan di kantornya, Senin 22 Juli 2019.

Status tersangka yang disandang Herowin kata Dostom ditetapkan pada awal bulan ini setelah Tim penyidik gelar perkara. Untuk proses hukum selanjutnya, pihaknya sambung dia sudah melayangkan surat panggilan kepada Herowin “Dugaan korupsi Rp 500 juta. Minggu depan dipanggil,” ujarnya.
Sebelumnya Kejari Pematangsiantar mengeledah kantor PD PAUS Kota Pematangsiantar terkait kasus penyalahgunanaan dana penyertaan modal pada 12 Januari 2016 lalu. Penggeledahan saat itu dipimpin Kasi Pidsus Ondo Purba.
(dkt|*)


Discussion about this post