Dekrit.com | Aek Kanopan – Personil Unit Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Yuna H Gultom, meringkus pelaku tindak pidana 303 judi Togel Hongkong, Mhd Rusdi Nasution (65), di pos jaga malam Perumahan Tanah Rendah Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu malam, 01 Februari 2020, sekira pukul 21.45 WIB.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu (1) unit Handpone Nokia warna hitam yang bertuliskan angka – angka judi Togel Hongkong, satu (1) buah buku tapsir mimpi judi, satu (1) buah pulpen dan uang sebesar Rp.183.000,-
Sebelumnya, sekira pukul 21.00 WIB, petugas yang tergabung dalam Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu itu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pos jaga malam Perumahaan Tanah Rendah Aek Kanopan ada penjualan angka tebakan judi jenis Togel Hongkong.

Menindak-lanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu langsung bergerak menuju lokasi yang disebutkan, dan selanjutnya berhasil meringkus Mhd Rusdi Nasution yang merupakan warga Lorong VI, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, saat dikonfirmasi awak media melalui selulernya, Minggu, 02 Februari 2020, membenarkan penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana 303 judi jenis Togel Hongkong tersebut.

“Benar bang, Tim Unit Opsnal Reskrim berhasil menangkap satu orang pelaku 303 judi Togel Hongkong tadi malam,” ujar AKP Sahrial Sirait.
Saat berita ini diturunkan, tersangka berikut barang bukti telah dibawa dan diamankan petugas ke Mapolsek Kualuh Hulu di Aek Kanopan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
(dkt | Dhedi Irwansyah Bas)

Discussion about this post