Dekrit.com | Labuhanbatu – Seorang tersangka pelaku begal berinisial AWPN alias Putra alias Londo (34), warga Dusun Abadi, Desa Pasir Tuntung, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), terpaksa ‘dihadiahi’ timah panas oleh petugas Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu karena mencoba melawan dan berupaya melarikan diri saat dilakukan pengembangan kasus.
Kapolsek Bilah Hulu, AKP B Sihombing, melalui Kanit Reskrim, Ipda Tito Alhafezt, dalam keterangannya kepada awak media, Senin siang, 8 Juli 2019, mengatakan, tersangka Londo terpaksa ditembak di bagian betis kaki kirinya sebab melawan petugas dan berupaya melarikan diri saat dilakukan pengembangan kasus di Lingkungan Kebun Sayur, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, kabupaten yang sama, pada Minggu malam, 7 Juli 2019, sekira pukul 20.00 WIB.

Dijelaskan Tito, penangkapan terhadap tersangka Londo tersebut didasari atas Laporan Polisi Nomor : LP/III/2019/SU/RES-LBH/SEK B.HULU pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2019, atas nama pelapor, Liswan Sinaga (19), warga Jalan Padi Ujung, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Makam P3RSU Bambu Kuning, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, kabupaten yang sama.
Disebutkan Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu itu, peristiwa pembegalan dilakukan tersangka Londo terhadap korban, Liswan Sinaga, terjadi pada hari Kamis, 21 Maret 2019 lalu, ketika pada saat itu pelapor (korban – red) sedang melintas di Jalan Makam P3RSU Bambu Kuning. Tanpa disadari sebelumnya oleh korban, tiba-tiba muncul tersangka di tengah-tengah badan jalan dan menghentikan/menyetop sepedamotor yang dikendarai Liswan Sinaga.
Saat sepedamotor berhenti, tersangka langsung memukuli Liswan Sinaga dan kemudian mengambil alih kunci kontak sepedamotor sembari mengancam dengan menodongkan sesuatu alat ke bagian perut korban. Selanjutnya tersangka pun naik ke boncengan sepedamotor yang dikendarai Liswan Sinaga dan menyuruh korban menjalankan sepedamotornya.
Sesampainya di Jalan Lintas Dusun Sukamulya, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, tersangka menyuruh korban menghentikan sepedamotornya. Kemudian tersangka menelepon seseorang dan menyuruh orang yang diteleponnya itu agar datang ke lokasi membawa kelewang.
Mendengar hal tersebut korban merasa ketakutan lalu lari menyelamatkan diri sambil berteriak minta tolong. Selanjutnya tersangka pun pergi membawa kabur sepedamotor milik korban.
Ditambahkan Tito, setelah pihaknya berhasil meringkus tersangka pada Minggu malam, 7 Juli 2019, kemudian dilakukanlah pengembangan guna mencari barang bukti berupa sepedamotor milik korban. Namun, saat dibawa ke Lingkungan Kebun Sayur, Kelurahan Sigambal, tersangka tiba-tiba melakukan perlawanan dan berupaya untuk lari. Karena sebelumnya tersangka tidak menghiraukan tembakan peringatan yang dilepaskan petugas ke udara, akhirnya petugas mengarahkan senjata api ke bagian betis kaki kiri pelaku begal tersebut.
Setelah mendapatkan perawatan medis di RS Sri Pamela Medika Nusantara PTPN III Aek Nabara, tersangka pun kemudian dibawa petugas ke Mapolsek Bilah Hulu guna proses hukum lebih lanjut. (dkt | Dhedi Bas)

Discussion about this post