
Dekrit.com|Samosir– Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pohon pinus berujung masalah. Pembeli dan penjual ditetapkan tersangka. Kok bisa?
Ihwal kasus tersebut bermula saat TS (pembeli) dan PS (penjual) menandatangani SPJB pohon pinus pada 11 Maret 2019 silam.
PS mengklaim memiliki beberapa pohon pinus di Desa Marlumba, Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir. TS pun tergiur, keduanya pun menyepakati harga pohon pinus Rp 50 juta.
Merasa mengantongi izin dari pemilik, lalu TS pun menebangi pohon pinus tersebut. Belakangan diketahui, ternyata pohon pinus tersebut berada di register 579 atau Hutan Lindung.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polres Samosir menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Selanjutnya, PS kini tengah menjalani persidangan keempat.

“Sidang yang keempat dan akan ada putusan sela dari hakim,” ujar Kasi Intel Kejari Samosir Aben Situmorang, kemarin.
Dalam pemeriksaan pihaknya kata Aben, terdakwa PS kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan. “Tapi tidak menutup kemungkinan juga beliau ditahan bila dalam persidangan tidak kooperatif,” tambahnya.
Penetapan kedua tersangka bukan tanpa dasar. Polres Samosir melalu unit Tipiter sebelumnya telah memintai pendapat ahli dari Dinas Kehutanan, KPH XIII Dolok Sanggul. “Keterangan dari ahli, kawasan itu hutan lindung. Lalu, kami menetapkan TS alias BS tersangka,” kata Kanit Tipiter Polres Samosir, Darmono Samosir belum lama ini.

Selain dari pihak dinas kehutanan dan ahli, penetapan PS sebagai tersangka sesuai keterangan TS yang dalam pemeriksaan mengaku menebangi pohon pinus karena mendapat izin dari PS dengan imbalan Rp 50 juta. Jika nantinya PS menyangkal pungkas Darmono, pihaknya telah mengkonfrontir keduanya dan telah cek lapangan.
(dkt|Manru|Dar)

Discussion about this post