
Dektit.com|Labusel– Personil Unit Reskrim Polsek Torgamba dipimpin Kanit Reskrim, Ipda M Fauzan Yonnadi berhasil meringkus seorang tersangka spesialis pencuri kenderaan bermotor (Curanmor) roda dua yang sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pelalawan dan Polres Rokan Hilir – Provinsi Riau serta Polresta Tebingtinggi- Sumut.
Tersangka spesialis curanmor roda dua yang berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Torgamba tersebut, Rudiansyah Lubis alias Tekat (35), warga Jalan Cemara Ujung, Kelurahan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara.
Informasi diperoleh menyebutkan, tersangka Tekat juga melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Torgamba Polres Labuhanbatu.
“Tersangka ini juga melakukan pencurian sepedamotor di wilayah hukum kita, tepatnya di depan sebuah apotik di kota Cikampak Pekan (Ibukota Kecamatan Torgamba). Namun, aksi tersangka itu terekam kamera CCTV yang ada di depan apotik. Rekaman kamera CCTV itulah yang mengawali keberhasilan anggota kita meringkus tersangka ini,” kata Kapolsek Torgamba, AKP Mulyadi, kepada awak media, Jumat ,14 Juni 2019.
Dipaparkan AKP Mulyadi, kronologis aksi pencurian sepedamotor yang terjadi pada Minggu 9 Juni 2019 lalu sekitar pukul 15.00 WIB itu, bermula ketika korban sedang membeli obat di sebuah apotik di Kota Cikampak Pekan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Usai membeli obat, korban terkejut lantaran tidak melihat sepedamotor Honda Supra X miliknya yang sebelumnya diparkir di depan apotik tersebut.
Atas peristiwa yang dialaminya itu, korban pun melaporkannya ke Mapolsek Torgamba sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/94/VI/Res.1.8, tanggal 09 Juni 2019.
“Setelah menerima laporan pengaduan dari korban, petugas yang tergabung dalam Tim Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim, Ipda M Fauzan Yonnadi, melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus tersangka saat sedang berada di sebuah kawasan di Kota Cikampak Pekan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Senin lalu,” ujar AKP Mulyadi.
Selanjutnya, dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, tersangka Rudiansyah Lubis alias Tekat mengakui perbuatannya telah enam kali melakukan pencurian sepedamotor di wilayah hukum Polsek Torgamba.
Namun, saat akan dilakukan pengembangan terhadap jaringan curanmor lainnya yang memiliki hubungan dengan tersangka, Rudiansyah Lubis alias Tekat berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Akhirnya dengan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur ‘menghadiahkan’ sebutir timas panas di bagian betis kaki kanan tersangka.
Guna proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka Rudiansyah berikut barang bukti dua unit sepedamotor Honda Supra X 125 D, satu unit sepedamotor Honda Vario Techno serta sebuah kunci T yang digunakan untuk mencuri sepedamotor, telah diamankan petugas di Mapolsek Torgamba di Cikampak, Kabupaten Labusel, Sumatera Utara.
(dkt|Dhedi Bas).

Discussion about this post