
Dekrit.com|Samosir– Walau aktifitas tambang batuan di Desa Huta tinggi Kecamatan Pangururan sempat dihentikan, namun pengerukan tanah itu masih terus beroperasi.
Amatan wartawan di lokasi proyek, Selasa 24 Maret 2020, dua unit alat berat tampak sedang mengeruk tanah maupun batuan. Begitu juga dengan sejumlah dum truck yang lalu lalang mengangkut hasil galian itu.
Beroperasinya kembali proyek pertambangan yang sempat dihentikan itu direspons Dinas Perizinan setempat.

Kadis Perizinan dan Penanaman Modal Samosir, Dapot Simbolon menyatakan, izin pertambangan di lokasi dimaksud bukan pihaknya yang menerbitkan melainkan wewenang dinas perizinan Provinsi Sumatera Utara.
Instansi yang dipimpinnya kata dia hanya mengeluarkan surat izin mendirikan bangunan (SIMB) setelah mendapat rekomendasi dinas Tarukim.
Pihak pengusaha telah mengantongi izin pertambangan usaha produksi untuk penjualan dari dinas perizinan Sumatera Utara. “Kalau tidak salah per tanggal 23 Maret kemarin, mereka sudah miliki izin,” kata P Simarmata, Kabid yang menangani saat mendampingi Dapot Simbolon.
Kendati demikian, Simarmata mengaku belum menerima salinan izin tersebut dan tidak menjelaskan syarat yang harus dilengkapi pengusaha sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam PP No 23 dijelaskan kewajiban pemohon untuk memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
IUP diberikan dalam dua tahapan yaitu Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pada bulan Februari lalu, Satpol PP Samosir dibantu personel Polres Samosir menghentikan proyek tambang batuan itu lantaran tak punya izin. Penghentian proyek dekat objek pebukitan warisan bumi Kawasan Geopark Kaldera Toba itu pun mendapat apresiasi dari masyarakat meski kini telah beroperasi.
Polres Samosir melalui unit tindak pidana tertentu (Tipiter) pun juga sempat menangani proyek bermasalah itu.

Kanit Tipiter Polres Samosir
Aipda Sudarmono dikonfirmasi via sambungan telepon seluler membenarkan izin tambang sudah terbit. “Mereka sudah ada ijin dari Provinsi atas nama CV. Lois kegiatan galian C yang berlangsung di Desa Huta Tinggi,” ujarnya
(dkt|Manru|pis)

Discussion about this post