Dekrit.com | Labuhanbatu – Proyek pekerjaan tanaman ulang (TU) areal kebun kelapasawit seluas 16 hektare di Afdeling III, Blok-W, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, diduga dikerjakan asal jadi.
Sebab, proyek pekerjaan TU di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut disinyalir dikerjakan tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) pengerjaan.
Pantauan dekrit.com di lokasi pekerjaan, Kamis, 31 Oktober 2019, terlihat banyak kejanggalan dalam proses cara tanam yang dilakukan. Seperti, banyak ditemukan bibit pohon kelapasawit dalam kondisi miring saat ditanam.

Selain itu, proses penanaman bibit pohon kelapasawit tidak menggunakan pupuk. Kemudian saat pelangsiran bibit pohon kelapasawit, dilakukan dengan cara ditumpuk, sehingga polibag rusak.
Asisten Afdeling III, SR Ritonga, ketika ditemui di lokasi pekerjaan, Kamis, 31 Oktober 2019, mengakui bahwa dalam hal proses pelaksanaan pekerjaan TU areal kebun kelapasawit seluas 16 hektare di Afdeling III, Blok-W, PTPN IV Ajamu tersebut banyak ditemukan pelanggaran/penyimpangan proses cara tanam.
Dia mengatakan akan menginstruksikan kepada pelaksana proyek (Rekanan – red) untuk memperbaiki pelanggaran/penyimpangan yang tidak sesuai dengan Juknis pekerjaan.
Namun, terkait dengan adanya pupuk yang tidak digunakan ditemukan di lokasi pekerjaan, SR Ritonga berkilah bahwa pupuk tersebut memang belum digunakan. (dkt | dharma)
Discussion about this post