Dekrit.com | Rantauprapat – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.914,16 gram dan 59 butir pil ekstasi seberat 18,38 gram, Senin, 10 Februari 2020.
Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil penyisihan dan pengungkapan empat kasus tindak pidana, yaitu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/178/X/2019/RES LBH/SEK-Torgamba, tanggal 24 Oktober 2019, atas nama tersangka, Dedi Sudomo alias Dedi Cs.
Barang bukti yang berhasil disita berdasarkan surat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat Nomor : 1360/Pen.Pid/2019/PN Rap, tanggal 31 Oktober 2019 tentang penyitaan barang sitaan narkotika berupa satu bungkus besar plastik teh China merk Gwanjingwan berisi narkotika jenis sabu seberat 1.009,84 gram, tujuh bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu seberat 313 gram dan satu bungkus amplop berisi narkotika jenis ganja seberat 0.32 gram.
Selanjutnya, Laporan Polisi Nomor : LP/104/X/2019/LBH/SEK NA IX-X, tanggal 26 Nopember 2019 atas nama tersangka Ramli Syahdini Ritonga. Barang bukti yang berhasil disita berdasarkan surat Ketua PN Rantauprapat Nomor : 1408/Pen.Pid/2019/PN Rap, tanggal 5 Desember 2019 tentang penetapan barang sitaan narkotika jenis sabu sebanyak 9 (Sembilan) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 43.7 gram.
Berdasarkan surat Kajari Labuhanbatu, Nomor : 397/Enz.2/12/2019, tanggal 2 Desember 2019 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika jenis sabu disisihkan seberat 10 gram untuk keperluan pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) dan pembuktian di persidangan dan seberat 33,7 gram untuk dimusnahkan.
Seterusnya, Laporan Polisi Nomor : LP/74/RES.4.2/2020 tanggal 14 Januari 2020 atas nama tersangka Nazaruddin alias Pak Boi. Barang bukti narkotika disita dari perkara berdasarkan surat Ketua PN Rantauprapat, Nomor : 04/Pen.Pid/2019/PN Rap, tanggal 21 Januari 2020 tentang penetapan barang sitaan narkotika jenis sabu sebanyak 9 bungkus besar seberat 68,96 gram.
Berdasarkan surat Kajari Labuhanbatu Selatan Nomor : 163/L.2.37/Enz.1/01/2020, tanggal 22 Januari 2020 tentang penetapan barang sitaan narkotika jenis sabu seberat 10 gram disisihkan untuk pemeriksaan Labfor dan pembuktian di persidangan, kemudian seberat 58,96 gram untuk dimusnahkan.
Barang bukti lainnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 107/I/RES.4.2/2020 tanggal 18 Januari 2020 tentang temuan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Rantauprapat.
Barang bukti narkotika dalam perkara adalah berdasarkan surat Ketua PN Rantauprapat Nomor : 92/Pen.Pid/2020 tentang penetapan barang sitaan dan kasus tindak pidana narkotika berupa 9 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 572,2 gram, satu bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja seberat 9, 64 gram, satu bungkus plastik klip berisi 4 butir pil ekstasi warna biru seberat 1,24 gram, satu bungkus plastik klip berisi 37 pil ekstasi warna hijau seberat 11,16 gram, satu bungkus plastik klip berisi 42 butir pil ekstasi warna merah jambu seberat 13,46 gram dan dua butir pil Happy Five (H-5) seberat 0.62 gram.
Selain itu, berdasarkan surat Kajari Labuhanbatu, Nomor : 19/N.2.16.3/Euh.1/2/2020 tanggal 21 Februari 2020 tentang penetapan barang sitaan narkotika, yakni 9 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 572.2 gram. Disisihkan seberat 24 gram untuk pemeriksaan ke Labfor dan persidangan. Seberat 548,2 gram untuk dimusnahkan.
Kemudian, satu bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja seberat 9,64 gram untuk pemeriksaan Labfor dan persidangan serta satu bungkus plastik klip berisi 4 butir pil extasi warna biru seberat 1,24 gram untuk pemeriksan Labfor dan persidangan. Satu bungkus plastik klip berisi 37 butir pil ekstasi warna hijau seberat 11.16 gram. Disisihkan sebanyak 10 butir seberat 3.02 gram guna pemeriksaan Labfor dan persidangan. Sebanyak 27 butir atau seberat 8,14 gram untuk dimusnahkan.
Terakhir, satu bungkus plastik klip berisi 42 butir pil ekstasi warna merah jambu seberat 13,46 gram untuk pemeriksaan Labfor dan persidangan. Sebanyak 32 butir lainnya seberat 10,24 gram untuk dimusnahkan dan dua butir pil Happy Five (H-5) seberat 0,62 gram. (dkt | Dhedi Irwansyah Bas)
Discussion about this post