
Dekrit.com | Rantauprapat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu berhasil ‘mengamankan’ 158 kotak (79.000 bungkus) rokok merk Luffman tanpa pita cukai yang diangkut truck tronton bernomor polisi (Nopol) BL 8845 PZ saat melintas di Jalan WR Supratman Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Hal ini diungkapkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang, didampingi Kasat Reskrim, AKP Jamakita Purba, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres di Rantauprapat, Rabu, 17 Juli 2019.
Dijelaskan Frido, truck tronton dengan Nopol BL 8845 PZ dikemudikan Baktiar Usman (43), didampingi kernetnya, Zulfensi Irawan (23), datang dari arah Pekanbaru, Provinsi Riau, mengangkut 79.000 bungkus rokok tanpa pita cukai merk Luffman.

“Anggota kita dari Satuan Reserse Kriminal mengamankan truck tronton beserta supir dan kernet berikut muatannya saat melintas di Jalan WR Supratman Rantauprapat pada Kamis sore, 11 Juli 2019, sekitar pukul 17.00 WIB,” ujar Kapolres Labuhanbatu itu.
Baktiar Usman (supir truck) yang merupakan warga Desa Karieng, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Zulfensi Irawan (kernet), penduduk Jalan Nelayan Dusun IV, Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, provinsi yang sama, kepada petugas yang menangkapnya mengaku bahwa 79.000 bungkus rokok tanpa pita cukai merk Luffman tersebut diangkut dari daerah perbatasan antara Provinsi Riau dan Jambi. Tujuannya ke Medan.

Masih berdasarkan pengakuan dari supir, kata Frido, 79.000 bungkus rokok tanpa pita cukai tersebut diangkut menuju Medan atas perintah seorang warga Jambi, bernama Amir (40).
Supir dan kernet truck mengaku mereka mendapatkan upah sebesar Rp 10.000.000,00 untuk membawa 79.000 bungkus rokok tanpa pita cukai tersebut sampai ke Medan.
Menurut Frido, supir dan kernet truck akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 54 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, yang bunyinya adalah : setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Truck tronton berikut muatannya 79.000 bungkus rokok tanpa pita cukai merk Luffman serta supir dan kernet akan kita serahkan dan limpahkan perkaranya kepada pihak Bea Cukai Teluk Nibung di Tanjung Balai. Dalam kasus ini kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 268.600.000,00,” kata AKBP Frido Situmorang. (dkt | Dhedi Bas)

Discussion about this post