
Dekrit.com – Kabupaten Simalungun mendapat Dana Desa tahun 2019 sebanyak Rp.294.442.204. Dana yang bersumber dari pemerintah pusat itu dialokasikan untuk 386 Desa. Anggaran setiap desa jumlahnya tidak sama, tergantung luas wilayah dan jumlah penduduk.
Agar dana tersebut direalisasikan, Pemkab Simalungun melalui istansi terkait harus menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penghitungan Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Kemudian, menyampaikan pokok-pokok yang perlu dimuat dalam peraturan bupati dimaksud agar selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani belum lama ini menjelaskan, pemerintah pada tahun 2019 meningkatkan alokasi dana desa dari sebelumnya Rp 60 triliun menjadi Rp 70 triliun.
Dana tersebut ditujukan untuk reformulasi dan afirmasi untuk percepatan pengentasan kemiskinan, melanjutkan skema padat karya tunai, meningkatkan porsi penggunaan untuk pemberdayan masyarakat dan penguatan kapasitas SDM desa dan tenaga pendamping desa. Tiap desa akan mendapatkan rata-rata Rp 934 juta, naik dari tahun ini yang sebesar Rp 800 juta.

(dkt|int)

Discussion about this post