Dekrit.com | Labuhanbatu Utara – Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir, Polres Labuhanbatu, meringkus tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, berinisial S alias Ationg (44), warga Dusun Sungai Dua, Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Selasa, 16 Juni 2020, sekira pukul 16.30 WIB.
Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/31/VI/2020/SU/RES LBH/SEK. KL Hilir, tanggal 16 Juni 2020.
“Kemarin saya bersama tim berhasil meringkus tersangka pengedar sabu di Desa Pangkalan Lunang,” ujar Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Pesta Simarmata melalui Kanit Reskrim, Ipda Gunawan Sinurat kepada awak media, Kamis, 18 Juni 2020.

Menurut Gunawan Sinurat, penangkapan tersebut berbekal informasi dari masyarakat pada Selasa, 16 Juni 2020. Selanjutnya, bersama beberapa personil, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hilir tersebut berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Pangkalan Lunang.
Selain menangkap tersangka, lanjut Gunawan, petugas turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari tersangka, sebanyak 5 bungkus dan 1 unit handphone (Hp) merk Nokia.

“Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan petugas, diketahui tersangka S alias Ationg mendapatkan sabu dari Ahyar Ritonga, warga Desa Kelapa Sebatang, kecamatan yang sama. Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan ke rumah Ahyar Ritonga, namun tidak ditemukan. (dkt | DIB)

Discussion about this post