Dekrit.com|Samosir– Bangunan tembok penahan tanah (TPT) berbiaya Rp 358.970.125 di Dusun 1 Desa Pardomuan Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir terancam roboh. Bangunan tersebut diduga dikerjakan asal jadi.
Tembok penahan sepanjang 400 meter itu dikerjakan secara swadaya. Saat dikerjakan, proyek yang bersumber dari Dana Desa tahun 2019 disinyalir luput dari pengawasan instansi terkait. Itu dibuktikan dengan adanya bekas plester acian terkelupas dari bagian dinding bangunan yang retak.
Kepala Desa Pardomuan Lindung Situmorang tak menampik sebagian bangunan tembok penahan di wilayahnya itu rusak.

Lindung mengklaim, pihaknya telah melakukan perbaikan bangunan yang rusak tiga pekan lalu. “Pasir 3 kubik dan semen 15 sak, pekerjanya dari perangkat desa kita,” katanya belum lama ini.
Terkait perbaikan bangunan TPT yang dilakukan, dia tidak bisa menjamin kuwalitasnya apakah telah sesuai dengan SOP yang dibuat Inspektorat dan TP4DTP4D Kejari Samosir.


Jika nantinya hasil pengawasan Inspektorat menemukan kejanggalan hingga menginstruksikan pengembalian, Lindung pun tampak pasrah. “Ya kita kembalikanlah lae,” imbuhnya dengan nada suara gemetar. (dkt|Manru|Bro)

Discussion about this post