Dekrit.com | Labuhanbatu Utara – Masuk dengan cara merusak kunci jendela, serta berhasil menggondol sejumlah barang berharga bersama uang tunai dan perhiasan milik korban dari dua rumah berbeda, namun pelaku pencurian disertai pemberatan (Curat) yang satu ini bernasib sial.
Pasalnya, pelaku berinisial AJH (18), status tanpa pekerjaan tetap alias mocok-mocok, warga Lingkungan 1 Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara ini, berhasil ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Rabu malam, 6 November 2019, sekira pukul 20.00 WIB.
Tersangka ditangkap di Lingkungan II Panjang Bidang, Kelurahan Gonting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Polisi nomor: LP / 144/ X / 2019 / SU / RES.LBH/ SEK KL.HULU tentang tindak pidana pencurian, tanggal 15 Oktober 2019 dan Laporan Polisi, nomor : LP/ 191/ XI / 2019/ SU /RES.LBH / SEK KL.HULU tentang tindak pidana pencurian, tanggal 6 November 2019.
Pelapor dua peristiwa pencurian ini, masing-masing atas nama Rihanul Fadli (45), pekerjaan wiraswasta, warga Dusun Boopet, Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu dan M Bangun Harahap (34), juga pekerjaan wiraswasta, warga Linkungan VIII Tanah Tinggi, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan.
Dari dua peristiwa kejahatan yang dilakukan tersangka, para korban mengalami kerugian berupa 2 unit handphone android merk Oppo dan 1 unit handphone merk Samsung serta uang tunai yang hilang dari laci lemari dalam kamar senilai Rp 10 juta. Selain itu, perhiasan emas milik korban beserta suratnya senilai Rp 3.500.000,- juga diambil oleh tersangka.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra membenarkan, kalau pihaknya menangkap satu tersangka berinisial AJH, sementara satu tersangka lainnya atas nama Zidan Marpaung masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Benar, satu tersangka pelaku Curat berhasil kita tangkap, satu lainnya DPO,” kata AKP Asmon Bufitra kepada awak media, Kamis, 7 November 2019.
Disebutkannya peristiwa di rumah Rihanul Fadli, terjadi pada Selasa, 15 Oktober 2019 lalu, sekira pukul 02.00 WIB dan dirumah M Bangun Harahap, pada Rabu, 6 November 2019, sekira pukul 04.30 WIB.
Akibat kejadian itu, korban Rihanul Fadli mengalami kerugian materil senilai Rp 9.350.000,- dan korban M Bangun Harahap senilai Rp 16.950.000.
Dalam penangkapan tersangka AJH ini, kata Asmon, petugas turut mengamankan 1 unit sepedamotor Suzuki Satria FU BK 5379 JAA warna merah hitam, sebuah handphone merk Samsung GT E 1205 warna hitam dan satu kunci jendela.
Sementara kronologi singkat penangkapan tersangka, menurut Asmon, yaitu pada Rabu, 6 November 2019, sekira pukul 20.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, menerima informasi yang menyebutkan bahwa salah satu dari tersangka berada di sebuah warung di dekat rumahnya.
Kemudian, lanjutnya, tim Unit Reskrim berhasil menangkap tersangka dan menginterogasinya. Kepada petugas, tersangka AJH mengakui perbuatannya telah melakukan aksi Curat tersebut bersama-sama dengan seorang rekannya, Zidan Marpaung.
“Selanjutnya tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan pengembangan, namun Zidan Marpaung (tersangka yang masuk dalam DPO – red) belum ditemukan,” jelas Asmon Bufitra. (dkt | dhedi bas)
Discussion about this post