Dekrit.com | Rantauprapat – Personil Unit Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) saat berada di salah satu cafe di Jalan H Adam Malik/Rantauprapat By Pass, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu malam, 20 November 2019, sekira pukul 23.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Jamakita Purba, kepada awak media di Rantauprapat, Sabtu sore, 23 November 2019, menerangkan, tersangka pelaku Curat yang diringkus tersebut adalah Andi Syahputra (21), warga Jalan Juang 45, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dijelaskan AKP Jamakita Purba, dasar penangkapan terhadap tersangka adalah adanya Laporan Polisi Nomor : LP/1055/XI/2019/SPKT/RES-LB, tanggal 17 Nopember 2019, atas nama pelapor, Amri. Kemudian SPT/1884/XI/RES.1.24/2019/Reskrim.

“Tersangka pelaku Curat, Andi Syahputra, yang melakukan aksi pencurian dengan cara membongkar rumah warga di Jalan T Baja Purba, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, kemarin malam sudah berhasil diringkus Unit Resum,” ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu itu.
Disebutkannya, peristiwa Curat dilakukan tersangka bermula pada hari Kamis, 14 November 2019, sekira pukul 06.00 WIB. Ketika itu, saat korban Amri terbangun dari tidur, mendapati ventilasi pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan rusak (dibongkar – red).
Kemudian korban mengecek barang-barang di dalam rumahnya dan diketahui bahwa satu unit unit senapan angin laras panjang, satu unit handphone merk Vivo warna biru dan uang tunai Rp 700.000,- telah hilang dari dalam rumah. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000,- dan melaporkannya ke Polres Labuhanbatu di Rantauprapat.
Dipaparkan AKP Jamakita Purba, dari hasil lidik di lapangan dan keterangan sejumlah saksi, diketahui bahwa pelakunya adalah Andi Syahputra, warga Kelurahan Lobusona.
Selanjutnya pada Rabu malam, 20 November 2019, sekira pukul 23.30 WIB, Tim 1 Opsnal Unit Resum Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit Resum, Ipda Gunawan Sinurat, melakukan penangkapan terhadap tersangka Andi Syahputra yang saat itu sedang berada di salah satu cafe di Jalan H Adam Malik/Rantauprapat By Pass, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan.
Kepada petugas yang meringkusnya, tersangka mengaku melakukan pencurian di rumah Amri, dengan cara mencongkel ventilasi pintu belakang rumah korban dengan menggunakan obeng, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang milik korban. Tersangka juga mengaku melakukan aksinya seorang diri.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut, tersangka Andi Syahputra berikut seluruh barang bukti yang dicurinya dari rumah korban, saat ini sudah ‘diamankan’ petugas di Mapolres Labuhanbatu di Rantauprapat, Sumatera Utara. (dkt | dhedi bas)
Discussion about this post