Dekrit.com | Rantauprapat – Personil Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu meringkus seorang juru tulis (Jurtul) toto gelap (Togel) bernama Sokhitahaogo Laia alias Ama Yani (39), warga Jalan Tualang, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, Senin malam, 13 Januari 2020, sekira pukul 21.15 WIB.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Jamakita Purba, kepada awak media di Rantauprapat, Rabu siang, 15 Januari 2020, menerangkan, penangkapan terhadap tersangka Jurtul Togel tersebut dilakukan oleh Team 2 Opsnal Unit Resum, dipimpin Kanit Resum, Ipda Gunawan Sinurat.
Sokhitahaogo Laia alias Ama Yani diringkus petugas di warung miliknya di Jalan H Adam Malik, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone (Hp) merk Samsung warna merah hitam berisi pesan singkat (SMS) pesanan pembelian angka Togel Hongkong periode hari Senin, 13 Januari 2020 dan uang hasil penjualan angka tebakan Togel sejumlah Rp 470.000,00.
Berdasarkan interogasi dilakukan petugas, Sokhitahaogo Laia alias Ama Yani mengakui bahwa dia menjual angka tebakan/nomor judi Togel tersebut sejak sebulan yang lalu dan memperoleh penghasilan sebesar 20 persen dari total omset.

Tersangka menyetorkan rekap nomor dan uang judi Togel kepada seorang laki-laki bermarga Parapat.
Kemudian Team langsung melakukan pengembangan untuk menangkap Parapat dengan membawa tersangka Sokhitahaogo Laia alias Ama Yani sebagai penunjuk, namun Parapat tidak ditemukan.
Untuk kepentingan penyidikan selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa petugas ke markas Sat Reskrim Polres Labuhanbatu di Rantauprapat. (dkt | Dhedi Irwansyah Bas)

Discussion about this post