Dekrit.com | Labusel – Usai membeli narkotika jenis sabu-sabu, empat remaja laki-laki diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat di sekitar lokasi halaman Sekolah Dasar (SD) Negeri 114341 di Dusun Lohsari, Desa Persiapan Lohsari, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Kamis malam, 25 Juli 2019, sekira pukul 21.30 WIB.
Keempat remaja laki-laki tersebut adalah, Haidir Sipahutar alias Idir (21) dan Arif Munandar (22). Keduanya merupakan warga Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel.
Kemudian, Herdi Pratama (18) dan Alan Dwi Ananda alias Alan (20). Keduanya penduduk Dusun Lohsari I, Desa Persiapan Lohsari, kecamatan dan kabupaten yang sama.

“Iya, memang benar. Tadi malam sekira pukul 21.30 WIB kita menangkap empat remaja laki-laki yang diduga baru saja membeli narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kanit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Iptu Ramses Panjaitan, melalui pesan WhatsApp yang diterima dekrit.com, Jum’at siang, 26 Juli 2019.
Dijelaskan Ramses, penangkapan terhadap keempat tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di sekitar lokasi dekat gedung SD Negeri 114341 Dusun Lohsari, Desa Persiapan Lohsari, sering terlihat oleh warga adanya transaksi atau jual-beli narkotika jenis sabu-sabu.

Menindak-lanjuti informasi tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat segera bergerak menuju lokasi yang disebutkan warga untuk melakukan pengintaian.
Mendekati lokasi gedung SD Negeri 114341 Dusun Lohsari, petugas melihat sekumpulan remaja laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan sedang duduk-duduk di atas beca bermotor (Betor) yang terparkir di tepi jalan umum.
Saat dihampiri petugas, keempat remaja laki-laki tersebut langsung berhamburan melarikan diri ke arah halaman depan SD Negeri 114341 Dusun Lohsari. Setelah dilakukan pengejaran oleh petugas, keempat tersangka akhirnya berhasil diringkus di halaman depan SD Negeri 114341 tersebut.
Sebelumnya, kata Iptu Ramses Panjaitan, saat akan ditangkap, tersangka Herdi Pratama sempat berusaha mengelabui petugas dengan cara membuangkan sebungkus rokok yang ada di tangannya ke lokasi di dekat pagar sekolah tersebut. Namun petugas kemudian berhasil menemukan sebungkus rokok yang dibuang oleh tersangka Herdi Pratama itu.
“Setelah diperiksa oleh petugas, ternyata di dalam kotak rokok merk Magnum Mild tersebut ditemukan tiga bungkus plastik klip kecil transparan warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dan di bagian sisi luar (diselipkan di bawah plastik bungkus kotak rokok) terdapat dua bungkus lagi plastik klip kecil transparan warna putih, juga diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Iptu Ramses Panjaitan.
Kepada petugas, keempat tersangka mengakui bahwa lima bungkus plastik klip kecil transparan warna putih di luar dan di dalam kotak rokok Magnum Mild tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu milik mereka yang dibeli oleh tersangka Haidir Sipahutar alias Idir dan tersangka Herdi Pratama dari seseorang bernama Dika, yang juga adalah warga Desa Pekan Tolan, seharga Rp 300.000,00.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka berikut barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip kecil transparan berisikan narkotika jenis sabu-sabu, sebuah kotak rokok merk Magnum Mild warna biru, satu unit handphone merk Oppo A71 warna putih silver dan sebuah handphone merk Nokia 105 warna biru telah ‘diamankan’ petugas ke Mapolsek Kampung Rakyat di Desa Pekan Tolan, Kabupaten Labusel. (dkt | Dhedi Bas)

Discussion about this post