
Dekrit.id||Simalungun – Diduga demi kepentingan perusahaan salah satu perusahaan rokok produk PT.HM Sampoerna Tbk yaitu Ultra Mild, dengan sengaja memasang dan memajangkan iklan reklamenya di fasilitas negara, tiang listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Spanduk reklame rokok yang bergantungan tidak pada tempatnya ini ditemukan di sepanjang jalan Asahan, mulai dari Batu VI, kecamatan Siantar kabupaten Simalungun.
Penuturan salah satu warga yang sempat dikonfirmasi Dekrit.id pada hari Selasa, 27/7/2021 lalu, mengatakan bahwa spanduk tersebut telah lama terpasang.
“Spanduk itu telah lama terpasang dan memang sejak awalpun memang digantung di tiang listrik itu, mungkin supaya tidak terlalu banyak mengeluarkan biaya maksudnya,” ucap seorang warga bermarga Situmorang.
Ditambahkannya lagi,” kami juga menduga jangan jangan spanduk reklame itu juga dipasang tanpa ijin dari instansi terkait termasuk pajaknya, harus diusut juga itu,” tukas Situmorang.

Pria ini bersama warga lainnya juga menyayangkan sikap dari pemerintah setempat serta pihak PLN yang dituding sengaja mendiamkan hal tersebut.
“Kalau pedagang kecil biasanya kalau jualan tidak pada tempatnya kan cepatnya Satpol PP melakukan penggusuran, ini kenapa didiamkan apa karena perusahaan besar, trus dimana pihak PLN kenapa dibiarkan,” bilang Situmorang bernada jengkel.
Pihak PLN dan manajemen PT.HM Sampoerna Tbk, hingga berita ini dilansir belum berhasil dikonfirmasi terkait spanduk reklame rokok Ultra Mild yang bergantungan di tiang listrik sepanjang jalan Asahan, kabupaten Simalungun.(Dkt|F1)

Discussion about this post