
Dekrit.id||Siantar – Hingga saat ini pihak Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan kosmetika Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara (LP POM MUI, belum berkenan memberikan komentar terkait dugaan ketidak halalan produk roti Ganda yang berpusat di jalan Sutomo Pematangsiantar.
LP POM MUI diduga adalah lembaga yang telah mengeluarkan ijin halal atas produk Ganda yang banyak beredar di wilayah provinsi Sumut.
Ketenaran produk Ganda membuat seakan roti ini menjadi ikon tersendiri bagi kota Pematangsiantar dan tidak jarang roti ini dijadikan oleh oleh khas bagi orang yang berkunjung ke Siantar.
Namun siapa yang menyangka kalau ternyata berdasarkan informasi yang beredar, pihak manajemen dan pengusaha roti Ganda tidak cinta akan produk lokal.
Diketahui bahwa dalam pembuatan roti dan gula pihak pengusaha menggunakan sejenis bahan yang sengaja dibeli dari luar negeri diduga berasal dari Australia.

Hal ini juga diakui oleh Hari pengawas toko saat disambangi kru media ini beberapa waktu lalu di toko nya.
“Yah..benar kami menggunakan bahan tertentu yang berasal dari luar negeri untuk pencampur gulanya,” bilang Hari saat itu.
Namun Hari menepis saat dikatakan bahwa bahan yang mereka beli tersebut tidak teruji kehalalannya.
“Semua sudah halal, kalau soal semua dokumen termasuk importnya, gak ada sama kami itu kan di lembaga importir lah dan kami juga dapatkan itu dari distributor yang ada di Medan,” ucap Hari.
Sayangnya saat ditanyai apa nama distributor yang berada di Medan tersebut, Hari enggan memberitahukan.
Kuat dugaan kalau bahan yang digunakan dalam pembuatan roti dan manisannya belum memiliki dokumen halal, hal ini terbukti saat Hari diminta memperlihatkan dokumen bahan yang berasal dari luar negeri tersebut, dirinya tidak dapat memenuhi.
Terpisah pihak LP POM MUI hingga saat ini belum berkenan memberikan komentar, meski sudah dikonfirmasi lewat telephon dan pesan whattsapp yang dilayangkan tampak terbaca, lembaga pengkajian pangan ini tetap bungkam. (Dkt|F1)

Discussion about this post