Dekrit.id||Simalungun – Perlakuan tidak manusiawi dialami para pekerja lepas atau kerap disebut buruh harian lepas (BHL) di hampir semua unit kebun PTPN4. Para Bhl selalu digaji terlambat oleh vendor (Kontraktor) sehingga pekerja ini kewalahan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.
Informasi yang didapatkan bahwa para bhl yang kebanyakan bekerja di bidang pemeliharaan tanaman belum menghasilkan (TBM), seyogianya digaji oleh pihak Vendor yang memakai jasa tenaganya per tanggal 5 setiap bulannya, disamping mendapatkan gaji kecil (pinjaman) per tanggal 15 setiap bulan.
Setelah memberikan gaji per tanggal 5 maka pihak kebun akan memberikan bayaran kepada vendor antara tanggal 15 sampai 20.
Namun kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa hampir semua Bhl yang berada di lingkungan PTPN4 menjerit karna keterlambatan gajian.
“Kewalahan jugalah kami, kalau mau ngutang ke warung buat beli sembako pun takut karena gak ada kepastian waktu gajiannya, harusnya tanggal 5 tiap bulan ini mau sampai tanggal 20 baru dikasi dan gajian kecil pun gak ada lagi,” bilang SP yang bekerja pada CV.RWM di unit Bah Jambi.

SP menuturkan bahwa CV.RWM yang memakai jasa tenaganya dianggap tidak manusiawi, karena tidak memperhatikan kebutuhan hidup para karyawannya.
“Gak manusiawilah kalau kita bilang karena dia (perusahaan) taunya pekerjaan harus beres, sementara kebutuhan hidup kami tersendat,” cecarnya.
Informasi yang dihimpun oleh kru media ini, dari puluhan jumlah vendor yang bekerja di seluruh unit kebun PTPN4, hanya ada sekitar 3 vendor yang memberikan gaji karyawan tepat waktu.
Keterlambatan gaji karyawan di lingkungan kebun ini pun membuat Ikhsan Gunawan, sekretaris Cabang Serikat Pekerja Pemuda Pancasila (SP3) Kabupaten Simalungun angkat bicara.
“Kami sudah terima laporan dari beberapa pekerja Bhl di kebun dan kami juga sudah lakukan pengolahan data, benar itu yang terjadi bahwa bhl sering digaji terlambat, dan keterlambatan itupun waktunya sangat panjàng,” ujar Ikhsan.
“SP3 Simalungun juga sudah lakukan penelusuran lokasi, dimana saja karyawan yang alami itu, beberapa waktu lalu pihak kami juga sudah lakukan audiensi dengan pengawas dinas ketenagakerjaan wilayah II dan hal ini sudah kami sampaikan. Hasilnya mereka siap membantu jika menemukan masalah seperti ini,” beber Ikhsan.
Pria ini menuturkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati dinas tenaga kerja kabupaten dan provinsi agar pihak terkait memberikan sanksi atas perusahaan yang menelantarkan karyawannya.
“Akan kita surati dinas tenaga kerja provinsi dan kabupaten agar perusahaan bandal seperti ini diberi sanksi dan pihak direksi PTPN4 juga agar segera mengevaluasi para vendor yang menelantarkan para karyawan, bila perlu kita minta dengan tegas agar direksi PTPN4 tidak lagi mengikut sertakan vendor bandal dalam pekerjaan kebun,” tegas Ikhsan mengakhiri saat dihubungi melalui telephon genggamnya, pada Selasa (14/4). (Dkt|F1)

Discussion about this post