Dekrit.com | Samosir – Polres Samosir berhasil menangkap sebanyak tiga orang terduga penyalahgunaan narkoba dari Siholiholi, Desa Sitinjak, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Toba Samosir, Rabu 18 Maret 2020. Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Samosir, Iptu Natar Sibarani, Kamis 19 Maret 2020.
Ketiga tersangka adalah HM, warga Sigambal, Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, RS warga Silima Tali, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir dan STS warga Siholi-holi, Desa Sitinjak, Kecamatan Onanrunggu, Kabulpaten Samosir.
Sedangkan barang bukti yang disita polisi dari tangan para tersangka sabu-sabu berat brutonya sekitar 5 gram. Barang bukti itu diduga siap untuk diedarkan karena saat disita, semuanya telah dibungkus rapi didalam plastik klip.
Kasat Narkoba Polres Samosir mengatakan bahwa kasus ini masih dikembangkan lewat keterangan yang dikumpulkan dari para tersangka. Ia pun berharap ikut membantu polisi memerangi atau memberantas mata rantai narkoba.(dkt|SM)
Discussion about this post